Pencurian Sepeda Motor di Kalianda Berakhir dengan Penangkapan
Seorang pria berinisial MYA (35) akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencoba melakukan tindak pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Kejadian ini terjadi pada Senin (24/11/2025) malam, dan pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda.
Aksi Pencurian yang Dipergoki Warga
Pelaku MYA, warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di area perkebunan jagung yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku sempat mencoba kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian dengan bantuan warga sekitar.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Sulyadi.
Peristiwa Pencurian yang Terjadi di Rumah Korban
Aksi pencurian terjadi ketika korban, S (52), memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan terkunci setang. Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumah. Ketika membuka pintu, ia melihat seorang pria asing sedang berusaha mematahkan setang motor menggunakan alat tertentu.
Kaget dan panik, Hasanah langsung berteriak “maling!”. Teriakan itu membuat pelaku kebingungan dan lari tunggang-langgang ke area kebun jagung. Warga yang mendengar teriakan segera berdatangan dan melakukan pengejaran bersama pihak kepolisian yang tiba di lokasi.
Respons dari Kepolisian
Menanggapi kejadian ini, IPTU Sulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat respons cepat terhadap laporan warga. “Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan membantu proses pengejaran. Penangkapan ini adalah bukti kerja sama solid antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengamanan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan BPKB. Semua barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas tindakannya, pelaku MYA dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aksi kriminal, sekecil apa pun, akan ditindak tegas oleh aparat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan keamanan rumah, dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





