BANGKALAN, 1News.id
Sebuah kejadian tak terduga terjadi saat warga Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur sedang mempersiapkan acara hajatan. Persiapan yang seharusnya penuh suka cita mendadak berubah menjadi kaget dan heboh setelah salah satu rumah di lokasi acara didobrak oleh polisi.
Rumah yang menjadi sasaran operasi polisi tersebut berada tepat di sebelah rumah pemilik hajatan. Bahkan, halaman rumah pelaku juga digunakan sebagai tempat untuk mendirikan terop atau tenda hajatan. Kejadian ini menimbulkan kegundahan dan ketakutan bagi para warga yang sedang bersiap menggelar acara.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, aksi pendobran pintu dilakukan karena pintu tidak segera dibuka saat petugas tiba di lokasi. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran akan hilangnya barang bukti mendorong petugas untuk melakukan tindakan tegas.
“Karena kami sudah memanggil tetapi tidak ada respons, kami khawatir barang bukti bisa dihilangkan,” ujar Kiswoyo, Kamis (14/11/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa di lokasi kejadian sedang berlangsung persiapan hajatan di sebelah rumah pelaku. Hal ini membuat suasana semakin tegang.
Setelah mendobrak pintu, petugas langsung melakukan pemeriksaan di seluruh kamar. Mereka menemukan pelaku R (41) sedang menghisap sabu di dalam kamarnya.
“Pelaku sedang nyabu di dalam kamarnya, langsung kami amankan,” jelasnya.
Menurut Kiswoyo, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke jendela kamarnya setelah mendengar suara petugas datang. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan oleh polisi. Di kamar tersebut, selain sabu, polisi juga menemukan alat hisap sabu yang digunakan oleh pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap R, polisi berhasil melacak satu pelaku lain yang diduga menyediakan barang haram tersebut. Pelaku lain tersebut adalah MR (36), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Kami langsung ke rumah pelaku kedua ini dan berhasil menangkapnya saat sedang tidur,” jelas Kiswoyo.
Dari dua penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 klip siap edar dengan total berat kotor 2,49 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.300.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku tersebut,” pungkasnya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







