Pelaku Penganiayaan Mantan Kekasih Ditangkap
Ander alias Endar (28) warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terlihat lesu saat digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Rasa cemburunya yang membabi buta membuatnya nekat menganiaya mantan kekasihnya Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali hingga terluka.
Ander yang tinggal di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tak terima Eka kini menikah siri dengan pria lain. Kini Ander harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bernomor dada 45 dengan kedua tangan diborgol, Ander hanya bisa berjalan gontai saat digiring ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan diterima setelah korban mengalami luka akibat insiden penikaman di rumah kontrakannya. Dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib.
“Memang kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2025,” kata dia kepada 1News.id, Selasa (30/12/2025). Kurniawan mengatakan korban diketahui bernama Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II.
Sore itu korban bersama suaminya Ade Gunawan alias Abay warga pendatang asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat sedang berada di kontrakan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Saat itu, saksi Ade Gunawan yang merupakan suami siri korban berada di lokasi dan hendak mengantarkan pesanan kue.
Pelaku kemudian mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanan. Saksi sempat dikejar oleh pelaku, namun korban berusaha menghalangi dengan memegang baju pelaku di bagian leher. Saat berusaha melepaskan pegangan korban, pisau yang dipegang pelaku justru mengenai tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan, terutama di bagian lengan kiri dan tangan kanan.
“Pelaku sebenarnya mengancam suami siri korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban,” jelas Kurniawan. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Unit PPA Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wib petugas menerima informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali. Tim yang dipimpin langsung oleh Bripka M. Kurniawan segera menuju lokasi. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian bermula dari persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung cekcok mulut. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban. Pelaku disebut diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban telah memiliki suami siri. Meski hubungan keduanya telah berakhir sekitar tiga bulan sebelum kejadian, pelaku disebut masih ingin menjalin kembali hubungan dengan korban.
“Pelaku ini cemburu karena korban sudah memiliki suami siri. Pelaku ingin balikan, tetapi korban menolak,” paparnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju kaos berlengan pendek bermotif batik milik korban serta satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka Ander telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kurniawan.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Penganiayaan
- Lokasi Kejadian: Peristiwa terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II, Kelurahan Toboali.
- Waktu Kejadian: Kejadian terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.30 Wib.
- Pelaku: Ander alias Endar (28) yang merupakan mantan kekasih korban.
- Korban: Mirnawati alias Eka alias Yesi (39) yang kini menikah siri dengan pria lain.
- Barang Bukti: Satu helai baju kaos berlengan pendek bermotif batik milik korban dan satu buah pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku.
- Pasal yang Dijerat: Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Proses Penangkapan Pelaku
Tim yang dipimpin langsung oleh Bripka M. Kurniawan segera menuju lokasi setelah menerima informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait kejadian yang menimpa korban. Pelaku disebut masih ingin menjalin kembali hubungan dengan korban meskipun hubungan mereka telah berakhir sekitar tiga bulan sebelum kejadian.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, tersangka Ander telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan contoh nyata bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





