Priangan Timur Siap Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Apakah Daerahmu?

by -252 Views

Pembaruan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

Pada bulan November 2025 ini, seluruh masyarakat Indonesia sedang menantikan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman ini biasanya dilakukan pemerintah menjelang akhir tahun dan menjadi momen penting bagi para pekerja maupun pengusaha.

Tahun ini, serikat buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Hal ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi yang terus berkembang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa angka tersebut menjadi acuan bagi serikat buruh di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya lebih besar daripada UMK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai ketentuan UMP 2026 masih dalam proses di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen yang diminta oleh serikat buruh belum pasti. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan dialog sosial dengan berbagai pihak seperti serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.

Jika UMP Jawa Barat naik sebesar 10,5 persen, maka dari UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 akan meningkat menjadi Rp 2.422.787 untuk tahun 2026. Namun, bagaimana dengan besaran setiap daerah di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur jika UMP 2026 naik sebesar 10,5 persen?

UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026

Jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 10,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang. Dari UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebesar Rp3.732.088, jika naik sebesar 10,5 persen menjadi Rp4.123.958.

Namun, besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan.

Estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Priangan Timur Tahun 2026

Jika nantinya UMP 2026 disetujui naik sebesar 10,5 persen, berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur:

  • Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
  • Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.172
  • Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
  • Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
  • Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
  • Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Perhitungan ini didasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Meskipun demikian, besaran resmi UMP 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.