Projo Prediksi Tersangka Segera Muncul Usai Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Perkara

by -212 Views

Persidangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Fase Krusial

Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta akan menggelar gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan dan status hukum para terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses ini menjadi langkah penting dalam menentukan apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Di tengah proses tersebut, kubu relawan Projo yakin bahwa sejumlah pihak pelapor, termasuk Roy Suryo, akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Freddy Alex Damanik, Wakil Ketua Umum relawan Projo, menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan kawan-kawannya akan jadi tersangka. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dari penyidik, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.

Freddy juga menyebut bahwa proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain sedang berlangsung. “Saya lihat ada perkembangan memang Polda sedang mencari bukti yang kuat,” ujarnya. Ia juga menyinggung Rizmon, salah satu pelapor yang kerap mengatasnamakan diri sebagai akademisi dan peneliti. Freddy menyatakan keyakinannya bahwa Rizmon juga akan jadi tersangka.

Gelar perkara ini menjadi penentu apakah penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut sumber internal yang dikutip Tribunnews.com, proses ini dilakukan secara tertutup dan melibatkan analisis bukti digital, dokumen, serta keterangan saksi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bermula dari laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Selain laporan dari Presiden, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai kepolisian resor (Polres) dari pihak lain. Seluruh laporan itu kemudian ditangani secara terpusat oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Secara hukum, laporan-laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Barang bukti berupa video, tangkapan layar, dan unggahan digital telah diserahkan kepada penyidik.

Objek perkara yang ditangani mencakup dua laporan utama: pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi; kedua, laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong dari pihak lain. Keduanya telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan sebagai dokumen pendukung. Hingga akhir Oktober 2025, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Roy Suryo maupun Rizmon terkait respons atas keyakinan yang disampaikan oleh Freddy Damanik. Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan langsung.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.