Putusan 4 Tahun Bui untuk Jimmy Marsin dalam Kasus LPEI

by -82 Views

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Kredit LPEI

Terdakwa Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin, mendapat vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (16/12/2025) malam.

Selain Jimmy Marsin, dua terdakwa lainnya juga menerima hukuman. Mereka adalah Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Menurut hakim, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi. Selain hukuman penjara, Jimmy Marsin juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang Dijatuhkan kepada Para Terdakwa

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Jimmy Marsin berupa uang pengganti kepada negara sejumlah USD 32.691.551,88 (Rp544,7 miliar) subsider 4 tahun kurungan penjara. Sementara itu, terdakwa Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho, dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Respons dari Terdakwa terhadap Putusan Hakim

Setelah mendengar putusan tersebut, semua terdakwa dan kuasa hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Jimmy Marsin menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang diberikan.

“Kecewa tapi memang ini perjalanan persidangan, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan. Ya mudah-mudahan ada masa depannya,” kata Jimmy Marsin setelah persidangan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp958,5 miliar. Ketiga terdakwa yaitu Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Marsin.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan dengan dokumen fiktif untuk kepentingan PT Petro Energy. Jimmy Marsin disebut memperoleh keuntungan sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar dari pembiayaan tersebut.

Jika dikonversi dengan kurs Rp16.298,30 per dolar AS, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp958.562.556.000. Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dollar Amerika dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pelaku Korupsi Bersama-sama

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Aksi mereka berlangsung pada kurun waktu 2015 hingga 2019.

“Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar jaksa. Jaksa menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy digunakan tidak sesuai dengan tujuannya.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan,” tutup jaksa.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.