Seorang Pekerja Migran Indonesia Tanpa Gaji Selama 20 Tahun di Malaysia
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung bekerja di Malaysia selama 20 tahun tanpa digaji. Yang lebih menyedihkan, selama bekerja korban juga mengalami penyiksaan dan penganiayaan berat oleh majikannya.
Korban bernama Seni (47), yang berasal dari Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Menurut laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun dan mengalami jam kerja berlebihan, tidak mendapatkan hak gaji dan istirahat yang layak.
Selama bertahun-tahun, keluarga dan warga setempat kehilangan kabar tentang Seni. “Warga sempat berpikir Seni sudah meninggal,” ujar Marsiah, tetangga Seni. Ketiadaan kabar itu membuat keluarga dan warga setempat berusaha mencari informasi tentangnya setelah ia hijrah ke Malaysia. Namun, semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil. “Sudah ke sana sini. Pakai dukun juga,” tambah Marsiah.
Kakak ipar Seni, Walmi, menjelaskan bahwa adiknya sempat mengirimkan beberapa surat kepada suami dan orang tuanya. Namun, komunikasi terputus hingga beberapa hari yang lalu, ketika Seni berhasil dihubungi melalui video call. “Satu keluarga kumpul di sini (rumah Walmi) untuk video call. Senang dapat kabarnya (selamat),” ujarnya.
Tidak Terdaftar dalam Sistem P2MI
Seni berangkat secara ilegal atau nonprosedural ke Malaysia. Hal itu membuat korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, kasus yang menimpa Seni menjadi perhatian serius. “Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” kata Mukhtarudin.
Dia mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penempatan resmi jika memang berniat ingin bekerja ke luar negeri. “Segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia,” ucapnya.
Penyiksaan yang Menyebabkan Cacat
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyampaikan bahwa Seni mengalami penyiksaan keji oleh majikannya. Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.
“Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan,” kata Hermono.
Korban Diselamatkan oleh Polisi Malaysia
Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM), pada 19 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan yang disampaikan langsung oleh anak majikan korban. Rupanya anak majikan korban juga tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya. Entah mengapa anak si majikan baru melaporkan setelah peristiwa itu terjadi sekian tahun lamanya.
Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian. Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.
Identifikasi dan Pemulihan
Sebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga. Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.
Pelaku Ditangkap
Kasus yang menimpa Seni sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (Atipsom) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat). Seni yang berusia 47 tahun itu merupakan korban perdagangan orang. Majikan yang menyiksa Seni juga dijerat pasal perdagangan orang oleh negaranya.
Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung itu. Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





