Penarikan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Jabatan di Kementerian UMKM
Markas Besar Polri telah menarik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dari masa orientasi penugasan di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengembalikan perwira tinggi tersebut ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir. “Polri melakukan penarikan perwira tinggi yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono,” ujar Truno dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan ini diambil oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk untuk merespons putusan MK yang melarang penempatan polisi aktif di jabatan luar organisasi. Pokja juga melakukan kajian terhadap prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, sebelumnya menyatakan bahwa Pokja menyusun tafsir yang rigid soal kebijakan penempatan polisi aktif di luar struktur instansi kepolisian. Pokja juga bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif. “Mungkin salah satunya itu (membahas jabatan sipil mana saja yang bisa diisi polisi aktif),” kata Sandi.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Aturan
MK telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025, menyatakan: ‘Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'”
Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pertimbangan Hukum dan Prinsip Kepastian Hukum
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
Mahkamah menyatakan, frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
Pelanggaran Prinsip Perumusan Peraturan Perundang-undangan
Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas makna norma di batang tubuh Undang-undang. Padahal, norma Pasal 28 ayat (3) secara tegas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ujar dia.
Mahkamah menilai, keberadaan frasa itu tidak memperjelas norma, melainkan menciptakan tafsir baru yang menyalahi prinsip perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Permohonan uji materi diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dengan kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian.
Para pemohon berpendapat praktik itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menciptakan “dwifungsi Polri” yang mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan. MK sependapat dengan dalil itu. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ucap Ridwan.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





