Sopir Jakbar Gelapkan Rp 600 Juta Teman untuk Judi Online, Kabur ke Lampung

by -641 Views

Aksi Pencurian Uang Rp 600 Juta oleh Sahabat di Jakarta Barat

Seorang pria berinisial A akhirnya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 600 juta dari sahabatnya yang tinggal di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi nekat ini berakhir dengan pelaku mendekam di balik jeruji besi setelah berhasil dilacak oleh aparat kepolisian.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan, untuk menghindari pengejaran petugas. Dalam kasus ini, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat karena sama-sama bekerja sebagai sopir. Korban awalnya percaya kepada pelaku, sehingga memberikan kunci kamar saat terburu-buru pergi bekerja.

Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri uang korban. Saat membersihkan ruangan, pelaku menemukan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengetahui adanya uang sebesar Rp 600 juta, niat jahat pelaku muncul dan langsung membawa kabur uang tersebut.

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke lift apartemen sambil mengenakan topi dan jaket. Awalnya korban tidak curiga karena pelaku tidak menjemputnya. Namun, setelah pulang bekerja, korban terkejut melihat uang yang disimpan di kamar sudah raib.

Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Grogol Petamburan. Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelarian pelaku. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah seorang warga di Pulau Sebesi, Lampung Selatan.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa korban dan pelaku adalah teman kecil. Korban memberikan pekerjaan kepada pelaku karena rasa iba. Sayangnya, uang hasil curian digunakan untuk top up judi online. Pelaku menukarkan uang tunai di beberapa gerai minimarket dan mengisi saldo platform judi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sekitar Rp 500 juta telah didepositkan untuk judi online, sementara Rp 50 juta digunakan untuk operasional dan Rp 40 juta uang cash diamankan. Pelaku diketahui memiliki kecanduan berat terhadap judi online selama bertahun-tahun, sehingga memicu tindakannya yang nekat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kepercayaan serta menghindari kebiasaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pelaku merupakan sahabat korban dan bekerja sebagai sopir bersama.
  • Korban menitipkan kunci kamar karena terburu-buru berangkat kerja.
  • Pelaku menemukan tas berisi uang tunai sebesar Rp 600 juta saat membersihkan ruangan.
  • Uang hasil curian digunakan untuk judi online.
  • Pelaku melarikan diri ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan, sebelum akhirnya ditangkap.
  • Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sebagian uang digunakan untuk judi online dan operasional.
  • Pelaku memiliki kecanduan berat terhadap judi online.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.