Surabaya Memanas, Ratusan Bonek dan Ojol Dukung Nenek Elina, Singgung Ormas Premanisme: Usut Tuntas

by -214 Views

Aksi Solidaritas Ratusan Warga Surabaya atas Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya memicu aksi solidaritas besar-besaran dari ratusan warga. Mereka berasal dari komunitas Bonek, ojol, dan berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang berkumpul di Taman Apsari pada Jumat (26/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh ormas tertentu.

Massa menuntut pengusutan hukum atas pengusiran paksa yang dialami nenek Elina, serta pembubaran ormas premanistik yang menggunakan identitas kesukuan. Mereka juga meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam memberikan izin pendirian ormas agar tidak ada lagi praktik buruk di tengah masyarakat.

Pernyataan Massa dan Tuntutan Utama

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pengusiran paksa dan tindakan main hakim sendiri dalam kasus pembongkaran rumah nenek Elina. Kedua, massa meminta pembubaran ormas yang diduga bertindak premanistik dan menggunakan identitas kesukuan. Ketiga, pemerintah pusat diminta memperketat pemberian izin pendirian ormas guna mencegah persepsi negatif di masyarakat.

“Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” ujar koordinator aksi, Purnama.

Massa aksi juga mendesak pemerintah dan kepolisian agar bersikap lebih tegas dalam menangani praktik premanisme di Surabaya. Mereka menegaskan bahwa jika aparat tidak mengambil langkah tegas, aksi lanjutan akan kembali digelar.

Kronologi Kasus Nenek Elina

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa sekitar 20 hingga 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Kejadian tersebut berlangsung pada siang hari ketika Elina menolak keluar dari rumahnya. Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang.

Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.

Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki. Beberapa hari berselang, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.

Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut. Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.

Persoalan Hak Tanah

Seteru Elina adalah pria bernama Samuel, yang menyatakan telah membeli lahan yang ditempati Elina tersebut secara sah pada 2014. “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina. “Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.

Samuel juga membantah pernyataan Willem terkait barang-barang Elina tersebut. Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan. “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.