Tok, DPR Menyetujui Perubahan UU, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan

by -615 Views

Pengesahan RUU BUMN Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10). Pengesahan disetujui oleh seluruh fraksi partai politik yang ada di Senayan.

Pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertanyaan kepada fraksi-fraksi mengenai persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara. Seluruh anggota rapat Paripurna serempak menyatakan setuju atas RUU tentang BUMN menjadi UU.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Jumat (29/9) lalu. Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut. Di antaranya, pemerintah resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan mengganti dengan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN sebagai regulator dalam mengatur perusahaan negara.

Poin Utama dalam UU Badan Pengaturan BUMN

Berikut beberapa poin utama dalam UU Badan Pengaturan BUMN:

  • Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  • Menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  • Pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden.
  • Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  • Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  • Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial.
  • Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  • Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
  • Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  • Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Peran dan Fungsi Badan Pengaturan BUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa BP BUMN memiliki tugas khusus dan berbeda dengan Danantara. Ia menyatakan bahwa BP BUMN adalah regulator sementara Danantara adalah eksekutor. Dengan demikian, tidak akan terjadi tumpang tindih antara keduanya.

Menurut Supratman, BP BUMN akan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Sementara itu, Danantara berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana operasional investasi BUMN. Dengan demikian, peran kementerian yang sebelumnya memegang dua fungsi sekaligus kini dipisah untuk memperjelas alur kewenangan.

Perbedaan lain terletak pada komposisi kepemilikan saham. BP BUMN tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%. Saham istimewa ini memiliki hak veto terhadap kebijakan strategis, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sisi lain, Danantara memegang porsi mayoritas saham Seri B sebesar 99%. Dengan struktur ini, Danantara berperan dominan dalam pengelolaan bisnis dan investasi, sementara BP BUMN berfungsi menjaga kepentingan negara melalui hak strategis yang melekat pada Seri A Dwiwarna.

Struktur Kelembagaan dan Harapan Masa Depan

Dari sisi kelembagaan, pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara, posisi tersebut dapat dirangkap hingga ada penetapan resmi. Artinya, keberadaan BP BUMN akan menunggu pengesahan RUU di sidang paripurna dan diundangkan secara resmi.

Terkait pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara, Supratman menyebut teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan.

Perubahan struktur kelembagaan BUMN ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan perusahaan negara. Jika sebelumnya Kementerian BUMN menggabungkan peran regulator dan operator sekaligus, kini fungsi tersebut dipisahkan untuk menciptakan efisiensi. Dengan adanya BP BUMN dan Danantara, pemerintah berharap mekanisme check and balance dapat berjalan lebih efektif. BP BUMN akan memastikan kebijakan strategis sejalan dengan kepentingan negara, sementara Danantara akan mengoptimalkan kinerja finansial dan bisnis BUMN.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru pengelolaan BUMN di era pemerintahan Presiden Prabowo. Model dualisme kelembagaan antara regulator dan operator diharapkan mampu mendorong daya saing BUMN sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.