Status Aset Tanah Pemkab Pandeglang
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa dari total 4.217 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang, sebanyak 3.564 bidang atau sekitar 85 persen belum memiliki sertifikat. Sementara itu, hanya 653 bidang yang sudah memiliki sertifikat.
Kasubid Pemberdayaan BMD pada BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus menjelaskan bahwa data ini menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat lebih besar dibandingkan yang sudah bersertifikat. Dari total tersebut, sekitar 15 persen atau 653 bidang sudah memiliki sertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan.
Dalam dua tahun terakhir, capaian target program sertifikasi aset Pemkab Pandeglang terbilang rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, termasuk kelengkapan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat.
Pada tahun 2024, target sertifikasi adalah 251 bidang tanah, namun hanya 51 bidang yang berhasil diselesaikan. Di tahun 2025, target sertifikasi meningkat menjadi 370 bidang, tetapi hingga saat ini hanya satu bidang yang telah terbit sertifikatnya, yaitu di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, untuk sekolah rakyat.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, pihak BPKAD saat ini sedang melakukan rekon berkas sertifikasi kepada OPD, Sekolah, dan Puskesmas. Tujuannya adalah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan agar dapat segera diproses.
Selain itu, ada 27 bidang tanah yang telah dilakukan pengecekan. Semoga saja semua bidang tersebut bisa selesai dalam tahun 2025 ini.
Haytun Nufus berharap bahwa melalui program sertifikasi ini, aset-aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat memiliki hak dan kejelasan status kepemilikan. Ia menekankan bahwa dengan sertifikat, aset-aset tersebut akan aman dan tidak menimbulkan permasalahan.
Program sertifikasi ini juga menjadi upaya untuk menyelamatkan aset daerah. Dengan adanya sertifikat, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat lebih mudah dalam mengelola dan mengawasi aset-aset yang dimiliki.
Tantangan dalam Proses Sertifikasi Aset
Beberapa faktor utama yang menyebabkan rendahnya capaian sertifikasi aset antara lain:
-
Kurangnya kelengkapan berkas dan dokumen
Banyak aset yang tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga sulit diproses untuk pengurusan sertifikat. -
Proses administratif yang rumit
Proses pengajuan sertifikat memerlukan banyak tahapan dan koordinasi antar lembaga, yang sering kali menyebabkan keterlambatan. -
Keterbatasan sumber daya
Tenaga dan anggaran yang terbatas juga menjadi hambatan dalam menyelesaikan sertifikasi aset secara cepat.
Langkah yang Dilakukan untuk Mempercepat Sertifikasi
BPKAD Pandeglang sedang mengambil beberapa langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi aset, antara lain:
-
Rekon berkas sertifikasi
Pihak BPKAD melakukan pemutakhiran dan pelengkapan berkas serta dokumen yang dibutuhkan dari OPD, Sekolah, dan Puskesmas. -
Pengecekan langsung ke lapangan
Ada 27 bidang tanah yang telah dilakukan pengecekan, dengan harapan semua bisa selesai dalam tahun 2025 ini. -
Koordinasi dengan pihak terkait
BPKAD bekerja sama dengan berbagai instansi dan pihak yang terkait untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lancar.
Masa Depan Aset Pemkab Pandeglang
Dengan penyelesaian sertifikasi aset, Pemerintah Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat memiliki aset yang lebih jelas status kepemilikannya. Hal ini akan membantu dalam pengelolaan aset secara lebih efektif dan transparan.
Selain itu, sertifikat juga memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset daerah, sehingga tidak mudah digugat atau direbut oleh pihak lain.
Dengan demikian, program sertifikasi aset menjadi langkah penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan aset daerah.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





