Perubahan Aturan Terkait Jabatan Sipil bagi Anggota Polri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai keterlibatan polisi aktif dalam jabatan sipil telah menimbulkan berbagai perubahan hukum yang harus segera diimplementasikan. Dr Nurul Ghufron, pengamat hukum dari Universitas Jember (Unej), menjelaskan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan final dan mengikat sejak diputuskan.
“Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final dan binding,” ujarnya saat berbicara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu (19/11/2025). Ia menekankan bahwa penghapusan penjelasan pasal 28 ayat (3) telah menjadi aturan yang tidak dapat diperdebatkan lagi oleh pihak mana pun.
Menurutnya, putusan MK bersifat look forward, artinya tidak berlaku surut. Dengan kata lain, keadaan yang terjadi sebelum putusan itu dikeluarkan tidak akan dipermasalahkan. Namun, kondisi masa depan harus sesuai dengan norma baru yang ditetapkan.
“Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah-sah saja,” jelas akademisi Fakultas Hukum Unej itu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh warga Indonesia berkewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru yang diputuskan oleh MK. “Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut,” tambahnya.
Pengaruh Putusan MK terhadap Struktur Jabatan Sipil Polri
Dr Nurul Ghufron menjelaskan bahwa sejak adanya putusan MK tersebut, sumber daya manusia (SDM) Polri pada struktur jabatan sipil tidak sah karena bertentangan dengan norma putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa masa transisi perlu dipertimbangkan agar tidak mengganggu jabatan yang ditinggalkan maupun struktur di tubuh Polri sendiri.
“Yang perlu dipikirkan adalah masa transisi karena jika langsung secara tiba-tiba maka akan mengganggu baik pada jabatan yang ditinggalkan maupun dalam struktur di tubuh Polrinya sendiri yang mendapatkan pengembalian SDM tersebut,” katanya.
Pandangan Menteri Hukum
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai bahwa anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil tidak perlu mundur. Menurutnya, putusan MK tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai bahwa ke depannya anggota Polri tidak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.
Penjelasan Putusan MK
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, para anggota Polri yang sedang menjabat di struktur sipil harus segera menyesuaikan diri dengan norma baru yang berlaku. Hal ini juga memberikan dampak signifikan terhadap sistem administrasi negara, terutama dalam hal pengaturan jabatan sipil dan penggunaan SDM Polri.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





