Akhirnya Terungkap: Polisi Diduga Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari Istri Seniornya

by -271 Views

Kasus Perselingkuhan di Lingkup Kepolisian

Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir N yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas diduga melakukan perselingkuhan dengan istri dari seorang senior di lingkup kepolisian. Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan dua anggota polisi dan seorang guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Brigadir N, yang merupakan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung Polres Kendal, dituduh berselingkuh dengan W, istri dari Aipda IS, seorang anggota Satlantas Polres Kendal. Aipda IS sendiri adalah seorang polisi lalu lintas yang bertugas di wilayah tersebut.

W, yang saat ini menjadi pusat perhatian, diketahui memiliki status sebagai guru SD berstatus PPPK di Kabupaten Kendal. Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, mengonfirmasi bahwa W sedang menjalani pemeriksaan internal dari sekolah tempatnya bekerja. “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah,” ujarnya.

Basir menjelaskan bahwa sanksi terhadap W bisa bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan. “Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah Aipda IS curiga dengan perilaku istrinya, W. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata W diduga berselingkuh dengan Brigadir N. Aipda IS kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polres Kendal.

Menurut Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Kendal. Pihak Propam bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS. Sayangnya, saat dilakukan pengecekan, W tidak ada di rumah Brigadir N. Diduga, ia telah melarikan diri melalui pintu belakang.

Rasban menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. “Ini bukan penggerebekan ya, tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,” jelasnya.

Penanganan Kasus

Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal. Namun, kasus ini akhirnya diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral. Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut. “Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa,” jelas Artanto.

Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal. Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut. “Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan,” terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri. “Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai,” bebernya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.