Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pagar Alam
Setelah bersembunyi selama sembilan bulan, dua pelaku pencurian sepeda motor di area persawahan Kota Pagar Alam akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pagar Alam. Yang mengejutkan, salah satu dari pelaku tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak memandang status sosial atau jabatan seseorang.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang petani bernama Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara. Kejadian terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, ketika korban sedang bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motor Honda Blade miliknya di sebuah pondok kecil di dekat lahan garapan. Meskipun motor sudah dikunci stang dan digembok cakram, pelaku tetap nekat mencurinya.
Saat korban tengah berkebun, ia mendengar suara besi dipukul dari arah pondok. Begitu menoleh, sepeda motor berwarna biru-oranye miliknya sudah dibawa kabur oleh seseorang berpakaian biru. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pagar Alam. Sejak saat itu, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Ipda Dusman S.H melakukan penyelidikan intensif. Butuh waktu panjang, namun akhirnya rantai penyelidikan terurai. Pelaku pertama, AH (31), ditangkap di wilayah Talang Siring Panjang, Kabupaten Lahat. Sementara pelaku kedua, PD (39), diamankan di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Pagar Alam Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah mencuri motor tersebut, sementara PD membantu menjual hasil curian dan mendapatkan bagian uang sebesar Rp200 ribu. Barang bukti berupa satu unit Honda Blade B 6170 UMG berhasil diamankan sebagai penguat berkas perkara.
Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan, jajarannya berkomitmen menindak tegas semua bentuk tindak pidana tanpa memandang status pelaku. “Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat tindak pidana, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Tim penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena pelaku berhasil menghilangkan jejak mereka selama beberapa bulan. Namun, dengan kerja keras dan ketekunan, polisi akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku.
AH, pelaku utama dalam kasus ini, ditangkap di wilayah Talang Siring Panjang, Kabupaten Lahat. Sementara itu, PD, yang bertugas sebagai penjual hasil curian, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Pagar Alam Selatan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tim penyidik tidak mudah menyerah meskipun pelaku telah menghilangkan jejak selama sembilan bulan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, AH mengakui perbuatannya, sementara PD mengakui bahwa ia membantu menjual motor hasil curian. Dalam proses penjualan tersebut, PD mendapatkan bagian uang sebesar Rp200 ribu. Ini menunjukkan bahwa pelaku-pelaku ini tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga terlibat dalam perdagangan barang curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Blade B 6170 UMG. Barang bukti ini sangat penting dalam pembuktian kasus ini, sehingga dapat menjadi dasar bagi proses hukum yang akan dijalani oleh kedua pelaku.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti-bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang berencana melakukan tindakan kriminal.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk tindak pidana. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, baik itu dilakukan oleh orang biasa maupun orang dengan status tertentu seperti ASN. Hal ini menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






