Buruh Tolak UMP Jabar Rp 2,3 Juta, Ancam Demo Besar

by -386 Views



Tolak Kebijakan Upah Minimum, Serikat Pekerja Jawa Barat Ancam Aksi Besar-Besaran

Serikat pekerja di Jawa Barat menolak kebijakan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.317.601 untuk tahun 2026. Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika kebijakan ini tidak direvisi.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan bahwa keputusan gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3 juta. Ia menilai angka tersebut sangat jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disepakati oleh International Labour Organization (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 4,1 juta.

“UMP sangat jauh dari KHL,” ujarnya. Menurut Roy, penetapan UMP Jawa Barat hanya menggunakan alfa 0,7 persen, yang merupakan angka terendah di seluruh Indonesia. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sebanyak tujuh kabupaten dan kota di Jawa Barat mengusulkan penghapusan atau tidak menetapkan upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota. Sementara 12 kabupaten dan kota lainnya tetap menetapkan UMS, namun tidak sesuai dengan usulan wali kota dan bupati.

“Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan, termasuk nilai rupiahnya juga dikurangi,” katanya. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan tidak memperhatikan aspirasi para pekerja serta pengusaha di daerah.

Oleh karena itu, Roy menegaskan bahwa buruh Jawa Barat meminta gubernur untuk merevisi keputusan tersebut. Mereka berharap UMSK ditetapkan sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota. “Kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini meningkat sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral (UMS) Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.339.995, naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya.

Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja. Mereka menilai bahwa kenaikan upah yang diberikan terlalu rendah, terutama dalam situasi inflasi yang tinggi dan biaya hidup yang semakin mahal.

Dalam konteks ini, serikat pekerja meminta pemerintah daerah dan pusat untuk lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat. Mereka menekankan bahwa upah minimum harus mencerminkan realitas ekonomi dan kebutuhan dasar pekerja, bukan hanya sekadar angka statistik.

Pemangku kepentingan lain seperti pengusaha dan organisasi masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar kebijakan upah minimum bisa lebih adil dan berkelanjutan. Mereka berharap adanya dialog yang terbuka antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

Dengan ancaman aksi besar-besaran dari serikat pekerja, situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Mereka diminta untuk segera meninjau ulang kebijakan upah minimum dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan semua pihak.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.