Cak Imin Bongkar Rahasia Ambruknya Al Khoziny, Pesantren Tertua Berusia 125 Tahun

by -141 Views

Penyebab Keterbatasan Anggaran dan Tantangan dalam Pembangunan Pesantren Tua

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan beberapa permasalahan terkait dengan keterbatasan anggaran yang dialami oleh pesantren-pesantren tua di Indonesia. Hal ini terkait dengan musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang roboh di Sidoarjo, Jawa Timur.

Cak Imin menjelaskan bahwa Ponpes Al Khoziny merupakan salah satu ponpes yang memiliki usia sangat tua, yaitu sekitar 125 tahun. Menurutnya, bangunan-bangunan pada pesantren yang sudah berusia lama sering kali tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerentanan bangunan terhadap ancaman seperti ambruk atau rusak.

Perencanaan pembangunan yang kurang memadai disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, keterbatasan anggaran. Karena itu, banyak pesantren menggunakan cara tambal sulam dalam melaksanakan pembangunannya. Kedua, usia yang sangat tua membuat bangunan tersebut rentan terhadap kerusakan. Ketiga, pesantren sering menjaga independensinya, sehingga koordinasi antara pemerintah dan pengelola pesantren bisa menjadi tantangan.

Cak Imin menegaskan bahwa dirinya bersama Menteri Agama akan segera mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan penyelamatan pesantren-pesantren dengan usia yang sangat tua, terutama yang berusia di atas 100 tahun. Dia memastikan akan memprioritaskan pesantren-pesantren yang sangat rawan dan memiliki bangunan yang rentan.

“Pesantren-pesantren rata-rata didirikan jauh sebelum kemerdekaan. Pesantren di Sidoarjo ini lahir tahun 1915 dan pesantren-pesantren lainnya. Atas perintah Pak Presiden, itu saya akan terus mengambil langkah cepat, terutama memprioritaskan kepada pesantren-pesantren yang memang benar-benar sangat rawan untuk segera kita tangani,” ujarnya.

Korban Tewas dari Musibah Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

Proses evakuasi korban akibat ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo telah selesai pada Selasa (7/10/2025). Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan menyampaikan bahwa seluruh korban yang tertimbun bangunan tiga lantai sudah ditemukan.

Dari total korban sebanyak 165 orang, 104 di antaranya berhasil selamat, sedangkan 61 korban lainnya dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, 17 jenazah berhasil diidentifikasi.

Meskipun demikian, ratusan wali santri yang menjadi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny enggan menempuh jalur hukum. Namun, pertanyaan muncul apakah ambruknya bangunan tersebut bisa masuk pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

Ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya. Jika ambruknya bangunan disebabkan oleh proses alam, maka tidak terdapat aspek hukumnya. Namun, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban.

“Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana,” jelas dia. Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban. “Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses,” terangnya.

Ahli hukum pidana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra, juga menyatakan bahwa proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan. “Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor. Dalam hukum pidana, pelakunya adalah badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain.

Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.