Dana Transfer Jatim Dipangkas, Khofifah Minta Menkeu Tingkatkan DBHCHT Jadi 10 Persen

by -937 Views

Penurunan Dana Transfer ke Daerah Tahun 2026 Mengancam Anggaran Pemerintah Daerah

Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di Jawa Timur. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan pemangkasan terhadap alokasi dana tersebut, yang berdampak signifikan pada anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa penurunan dana transfer ini akan menyebabkan pengurangan pendapatan sebesar Rp 2,8 triliun. Hal ini sangat berpengaruh pada belanja daerah, terutama karena adanya kenaikan opsi pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang memengaruhi pembagian persentase antara provinsi dan kabupaten/kota.

Khususnya, Pemprov Jatim mengalami pengurangan pendapatan sebesar Rp 4,8 triliun akibat perubahan opsi pajak tersebut. Sementara itu, total pengurangan dana transfer dari pusat mencapai Rp 17,5 triliun untuk seluruh kabupaten dan kota di Jatim, kecuali Sumenep yang justru mengalami peningkatan dana transfer sebesar Rp 20 miliar.

Dampak pada Anggaran Belanja Daerah

Pemangkasan dana transfer ini tidak hanya berdampak pada pendapatan, tetapi juga pada belanja wajib (mandatory spending). Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa jika belanja wajib berkurang, layanan dasar bagi masyarakat akan terganggu. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ia mengajak para kepala daerah di Jatim untuk bertemu langsung dengan Menteri Keuangan.

Menurut Khofifah, beberapa daerah seperti Lumajang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja rutin, termasuk gaji pegawai. Bahkan, belanja rutin hanya cukup sampai bulan Agustus atau September. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya solusi cepat untuk menjaga stabilitas anggaran daerah.

Solusi yang Ditawarkan

Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur Khofifah menyarankan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinaikkan. Saat ini, alokasi DBHCHT hanya sebesar 3 persen, namun ia meminta agar persentase tersebut dinaikkan menjadi 10 persen. Dengan peningkatan ini, tambahan dana diharapkan dapat membantu menambal kekurangan dana transfer yang dialami oleh daerah-daerah di Jatim.

Khofifah menjelaskan bahwa peningkatan DBHCHT bisa menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi dampak negatif dari pemangkasan dana transfer. Ia juga meminta Menteri Keuangan membuat catatan terkait dampak pengurangan dana transfer tersebut, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Peran DBHCHT dalam Anggaran Daerah

Provinsi Jawa Timur saat ini menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 3,57 triliun pada tahun 2025. Angka ini merupakan bagian terbesar dari total DBHCHT di Indonesia. Dengan peningkatan alokasi menjadi 10 persen, jumlah dana yang diterima oleh Jawa Timur akan meningkat secara signifikan.

Meski demikian, Khofifah menyatakan bahwa peningkatan DBHCHT harus disertai dengan kebijakan yang jelas dan transparan, agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan daerah. Selain itu, ia juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dana-dana yang tersedia.

Komentar Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan sikap terbuka terhadap keluhan yang disampaikan oleh Gubernur Khofifah dan para kepala daerah. Ia menyambut baik usulan peningkatan DBHCHT sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan dana transfer.

Namun, Khofifah mengingatkan bahwa solusi jangka panjang masih diperlukan. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih stabil dan ramah terhadap daerah, terutama dalam hal alokasi dana dan pembagian pajak.

Kesimpulan

Penurunan dana transfer ke daerah untuk tahun 2026 menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah daerah di Jawa Timur. Dengan adanya pengurangan pendapatan dan anggaran, diperlukan solusi yang cepat dan efektif. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah peningkatan alokasi DBHCHT, yang diharapkan dapat membantu menutupi kekurangan dana transfer.

Selain itu, perlu adanya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebijakan yang lebih inklusif dan transparan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat tetap menjalankan tugasnya dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat tanpa mengorbankan kualitas dan keberlanjutan anggaran.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.