Dari Kasus Gas Oplosan, Kejari Gianyar Kembalikan Rp404 Juta ke Negara

by -427 Views

Penjualan Tabung LPG Hasil Tindak Pidana Gas Oplosan di Gianyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali telah melakukan lelang terhadap tabung LPG yang berasal dari tindak pidana gas oplosan. Penjualan ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Denpasar. Jumlah tabung yang dilelang mencapai 2.408 buah dengan total nilai sebesar Rp 404 juta lebih. Hasil penjualan tersebut telah diserahkan ke negara.

Berdasarkan data Kejari Gianyar, lelang berlangsung dalam dua lot. Lot pertama digelar pada 12 November 2025, sedangkan lot kedua dilaksanakan pada 17 November 2025.

Pada lot pertama, terdapat 25 tabung LPG 12 kg dalam kondisi kosong dan 5 tabung LPG 12 kg dalam kondisi isi. Harga limit untuk lot ini adalah sebesar Rp9.869.000 dengan uang jaminan sebesar Rp4.500.000. Sementara itu, lot kedua memiliki nilai limit yang lebih besar, yaitu sebesar Rp399.013.000 dengan uang jaminan sebesar Rp190.000.000.

Barang rampasan dalam lot kedua meliputi:
* 1.682 buah Tabung 3 Kg Warna Hijau
* 138 buah Tabung 12 Kg Warna Biru
* 490 buah Tabung 12 Kg Warna Pink
* 97 buah Tabung 50 Kg Warna Orange
* 1 buah Tabung 5,5 kg warna Pink

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika mengatakan bahwa menjelang akhir Tahun 2025, pihaknya melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 545 juta lebih ke kas negara dari hasil Penjualan Lelang Barang Rampasan Negara.

Periode Tahun 2025 ini Kejari Gianyar telah dilaksanakan lelang barang rampasan negara sebanyak 4 kali. Berikut rinciannya:
* Lelang pertama dilakukan pada Februari dengan penjualan secara langsung dan nilai PNBP sebesar Rp70.912.000 juta.
* Lelang kedua digelar pada Mei melalui sistem online dengan perantara KPKNL dengan nilai PNBP sebesar Rp65.820.000 juta.
* Lelang ketiga dilakukan dengan penjualan secara langsung pada bulan September dengan nilai PNBP sebesar Rp5.068.000 juta.

Sementara untuk pelelangan barang bukti kasus migas atau gas oplosan, kata dia, telah memberikan nilai penjualan tertinggi dari semua lelang yang dilakukan. Lelang terakhir dilakukan pada November 2025 dengan nilai tertinggi sebesar Rp404 juta lebih. Lelang terakhir dengan nilai tertinggi ini dari tindak pidana migas berupa 2.408 tabung gas dengan rincian yaitu 1.682 tabung 3 Kg, 138 tabung 12 Kg warna biru, 490 tabung 12 Kg warna pink, 97 tabung 50 Kg warna orange dan sebuah tabung 5,5 kg warna pink.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.