Kekhawatiran Dewan Pengupahan Sukoharjo terhadap Penundaan Regulasi UMK 2026
Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo kembali menyoroti kekhawatiran mereka terkait belum turunnya regulasi dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keterlambatan aturan ini dinilai berpotensi menghambat proses pembahasan hingga penetapan UMK yang harus mulai berlaku pada Januari 2026.
Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, menjelaskan bahwa tanpa adanya formula resmi, pihaknya kesulitan memulai proses perumusan angka rekomendasi UMK. Ia menyebut, kondisi ini membuat pembahasan menjadi tidak efektif karena tidak adanya acuan yang jelas.
“Sampai sekarang belum ada formula apapun dari Kementerian. Waktu semakin mepet, sedangkan dari sisi pekerja maupun pengusaha semuanya menunggu kejelasan,” kata Sigit, Jumat (12/12/2025).
Dampak Keterlambatan Regulasi
Sigit mengungkapkan bahwa keterlambatan regulasi dapat menghambat proses penyamaan persepsi antara tiga unsur dewan pengupahan, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Proses ini selama ini berupaya menyepakati satu angka rekomendasi UMK.
Ia menjelaskan bahwa jika nantinya formula penghitungan melibatkan indeks dengan rentang yang cukup lebar, potensi perbedaan sikap akan semakin besar. Hal ini karena masing-masing pihak cenderung memilih angka yang menguntungkan posisi mereka.
“Kalau formulasinya nanti memakai ring indeks, misalnya 0,2 sampai 0,7 atau bahkan 0,9, pasti pengusaha mengambil ring terendah sementara pekerja mengambil yang tertinggi. Menyamakan persepsi untuk menjadi satu angka rekomendasi itu akan sulit kalau regulasinya turun terlambat,” jelasnya.
Persiapan Awal yang Sulit Tanpa Dasar Regulasi
Sigit menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Sukoharjo berupaya mempersiapkan pembahasan sedini mungkin, tetapi tanpa dasar regulasi, proses diskusi akan memakan waktu dan berisiko tidak selesai sebelum batas penetapan.
Usulan Kenaikan Upah oleh Buruh
Ia juga menambahkan bahwa kelompok buruh telah mengusulkan kenaikan sekitar 8,5 persen, yang menurutnya masih berupa penyesuaian berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan proyeksi kenaikan harga pada 2026.
“Angka 8,5 persen itu berdasarkan survei lapangan, bukan kenaikan besar, tapi penyesuaian agar upah tetap mengikuti perkembangan harga pasar,” katanya.
Harapan Terhadap Pemerintah
Dengan kondisi yang semakin mendesak, Sigit berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menerbitkan aturan sebagai dasar penghitungan, agar proses pembahasan UMK 2026 dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






