Penangkapan Direktur dan Manajer SPBU Terkait Gudang BBM Ilegal di Pelalawan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menangkap dua tersangka terkait kasus gudang BBM ilegal yang diungkap pada Selasa (7/4/2026) lalu di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Kedua tersangka tersebut adalah direktur dan manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar.
Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan Direktur SPBU berinisial Z dari rumahnya di Kota Pangkalan Kerinci pada Sabtu (11/4/2026). Sementara itu, manager SPBU berinisial J ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada hari yang sama. Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian menemukan keterkaitan mereka dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal milik tersangka HA (38), yang merupakan pemilik gudang tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus gudang BBM ilegal yang sebelumnya telah diungkap.
Tersangka Z, selaku direktur SPBU Kompak Kuala Kampar, sedang berada di Pangkalan Kerinci saat penangkapan berlangsung. Sementara itu, manager SPBU J dibawa ke Pangkalan Kerinci bersama barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan untuk memperlancar proses penyidikan.
Keterkaitan dengan Kasus BBM Ilegal
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka Z dan J memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh HA dan NDP (37), salah satu pekerja di gudang BBM ilegal. Mereka bertindak sebagai pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar, yang ternyata mengetahui adanya pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelolanya ke gudang BBM ilegal milik HA.
Selain itu, pemilik gudang BBM ilegal tersebut juga melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak setiap kali melakukan pembelian biosolar. Hal ini membuat Z dan J ikut terlibat dalam perkara ini.
Barang Bukti yang Disita
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut dibawa dari Kuala Kampar ke Pangkalan Kerinci dan kini disimpan di Mapolres. Proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Situasi Terkini
Menurut informasi yang diperoleh, hingga saat ini sudah ada empat orang tersangka yang terlibat dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar. Penangkapan terhadap Z dan J merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah mengungkap keterlibatan HA dan NDP.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan ilegal terkait bahan bakar minyak. Selain itu, langkah-langkah penegakan hukum ini juga diharapkan mampu menjaga kestabilan pasokan BBM di wilayah Pelalawan dan sekitarnya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





