Dishub Bogor Tertibkan Parkir Liar, Pelanggar Turun 5 Persen

by -3 Views

Penertiban Parkir Liar di Kawasan Gelora Pakansari

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0621 terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilakukan pada Minggu, 12 April 2026, dengan tujuan memastikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya saat akhir pekan dan pelaksanaan car free day (CFD).

Berdasarkan pantauan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aktivitas CFD. Petugas baru melakukan tindakan setelah kegiatan berlangsung agar tidak mengganggu masyarakat yang berolahraga maupun menikmati suasana pagi di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Hengky menjelaskan bahwa pelanggaran parkir saat ini sudah menurun signifikan. Dari yang sebelumnya cukup tinggi, kini hanya tersisa sekitar 5% pelanggar, yang mayoritas merupakan pengunjung baru.

”Kalau yang sudah sering beraktivitas di Pakansari, baik olahraga maupun sekadar berkumpul, sekarang sudah tertib dan memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan. Artinya, sosialisasi yang kita lakukan sudah sangat efektif,” ujar Dadang.

Sanksi untuk Meningkatkan Kedisiplinan

Dadang menyebutkan, untuk meningkatkan kedisiplinan, Dishub juga mulai menerapkan sanksi bertahap. Jika sebelumnya petugas masih melakukan pengempesan ban kendaraan, mulai hari berikutnya akan ditingkatkan dengan penggembokan kendaraan. Selanjutnya, penindakan akan berlanjut hingga tahap penilangan yang melibatkan pihak kepolisian.

Pada penertiban kemarin, petugas menindak sekitar lima kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Teguran untuk Pengendara yang Melanggar Aturan

Sementara itu, parkir liar masih banyak ditemukan di Kota Bogor, seperti di kawasan Jalan Pajajaran. Dalam penertiban yang dilakukan petugas Dishub Kota Bogor Minggu kemarin, petugas banyak menemukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan, yang bukan untuk peruntukannya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin saat penertiban mengatakan, masih banyak pengendara yang menyalahi aturan, termasuk memarkirkan kendaraan mereka di pedestrian dan trotoar.

”Parkir liar ini mengganggu arus lalu lintas, hingga merusak pedestrian, apalagi itu jalur utama,” ujarnya.

Namun, dalam penertiban ini, pihaknya hanya memberikan teguran kepada para pelanggar dan mengarahkan mereka untuk segera memindahkan kendaraannya. Apabila ke depan masih terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa penderekan.

Langkah-Langkah Penertiban yang Dilakukan

  • Petugas gabungan dari Dishub, Polres, dan Kodim terus memperketat penertiban parkir liar.
  • Penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
  • Sosialisasi telah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang disediakan.
  • Sanksi bertahap diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan.
  • Di kawasan lain seperti Jalan Pajajaran, penertiban juga dilakukan dengan memberikan teguran kepada pelanggar.
  • Jika pelanggaran terus terjadi, tindakan tegas akan diambil oleh petugas.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.