DPR RI Menyahkan RUU Kepariwisataan yang Menghadirkan Perubahan Mendasar
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Dasco bertanya kepada peserta sidang apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan. Jawaban dari peserta sidang adalah “Setuju,” yang kemudian disahkan dengan ketukan palu. Rapat paripurna juga dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 426 anggota DPR tercatat hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebelum disahkan, Komisi VII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Kepariwisataan bersama pemerintah. Regulasi baru ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan sektor pariwisata nasional.
Perubahan Mendasar dalam RUU Kepariwisataan
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menjelaskan bahwa revisi beleid ini membawa perubahan mendasar. Menurut dia, pariwisata kini tidak lagi dipandang hanya sebagai sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa.
“RUU Kepariwisataan menghadirkan perubahan fundamental. Tidak hanya soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai instrumen peradaban,” ujar Chusnunia dalam rapat pembahasan RUU di DPR, Kamis (11/9/2025).
Salah satu perubahan penting adalah hadirnya konsep ekosistem kepariwisataan. Definisi wisata dan pariwisata juga diperbarui agar pengelolaannya lebih menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi.
Bab Baru dan Penguatan Budaya
Revisi UU Kepariwisataan juga menambahkan empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi. RUU juga menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pilar utama pembangunan pariwisata.
Pemerintah diberi mandat untuk mengembangkan desa wisata dengan sistem klasifikasi empat jenjang, yakni rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Setiap klasifikasi diberi definisi jelas berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat.
Sistem klasifikasi ini menciptakan sebuah jenjang pengembangan bagi pariwisata berbasis komunitas atau pariwisata berbasis masyarakat lokal. Ini memungkinkan pemerintah untuk merancang kebijakan yang bertingkat dan tepat sasaran.
Di bidang diplomasi, revisi UU ini menegaskan peran budaya sebagai instrumen diplomasi. Dalam Pasal 17T, disebutkan secara eksplisit pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara di dunia internasional. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional.
Pendanaan yang Berkelanjutan
Di bidang pendanaan, UU Kepariwisataan yang baru memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara. Dana yang terkumpul akan digunakan khusus untuk pengembangan sektor pariwisata.
Mekanisme ini akan menciptakan skema pendanaan mandiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran negara yang fluktuatif. Kombinasi antara pembangunan sumber daya manusia, penguatan budaya, dan mekanisme pendanaan berkelanjutan akan menjadi fondasi baru dalam membangun ekosistem pariwisata yang adil, partisipatif, dan berkesinambungan.
“Kombinasi antara pembangunan modal manusia dan modal finansial pungutan menunjukkan sebuah desain kebijakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang,” pungkas Chusnunia.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





