DPR Minta Kemendagri Pastikan Kepemilikan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas

by -877 Views

Persoalan Batas Wilayah Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas

DPR meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menentukan status administrasi dari tiga pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Maluku Utara (Malut). Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas. Anggota DPR Robert J. Kardinal menegaskan bahwa ketiga pulau ini seharusnya masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat di PBD.

Menurut Robert, fakta sejarah dan dokumen-dokumen yang ada membuktikan bahwa ketiga pulau itu berada dalam wilayah Papua sejak dulu. Ia menilai penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan batas wilayah tersebut agar tidak terjadi perdebatan yang berlarut-larut.

Ketiga pulau tersebut berada di perbatasan antara Malut dan PBD. Selama ini, pulau-pulau ini dianggap sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah di Malut. Namun, Pemprov PBD mengklaim kepemilikan ketiga pulau tersebut ke Kemendagri. Hal ini menyebabkan konflik antara dua provinsi tersebut.

Robert menjelaskan bahwa fakta-fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea yang tersimpan di Arsip Nasional Belanda menunjukkan bahwa ketiga pulau tersebut sebelum proklamasi kemerdekaan berada di wilayah Irian Barat. Menurutnya, informasi ini jelas dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Kemendagri.

Selain itu, data dan fakta sejarah tersebut akan diserahkan oleh Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Robert mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang berhasil mengumpulkan dokumen sejarah dari Arsip Nasional Belanda. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang posisi geografis ketiga pulau tersebut.

Robert menekankan bahwa pihaknya meminta Kemendagri segera membuat keputusan bahwa ketiga pulau tersebut termasuk dalam Kabupaten Raja Ampat di PBD. Ia menilai tidak perlu adanya penundaan karena batas wilayah sudah jelas. Pada masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketiga pulau tersebut masuk dalam Netherland Niew-Guinea. Data lengkap, termasuk peta, juga telah tersedia.

Sikap Kemendagri sangat penting dalam menyelesaikan konflik antara PBD dan Malut. Konflik ini telah memicu ketegangan di tengah masyarakat. Robert menegaskan bahwa tidak perlu bertele-tele dalam mengambil keputusan. Menurutnya, ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah PBD, meskipun secara geografis berada di perbatasan dengan Malut.

Ia menambahkan bahwa semua wilayah tersebut berada dalam bingkai NKRI. Sejarah menunjukkan bahwa ketiga pulau ini sebelumnya berada dalam Netherland Niew-Guinea, lalu menjadi Irian Barat, kemudian Irian Jaya, Papua Barat, dan kini Provinsi Papua Barat Daya. Ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Freddy Numberi, mantan Menteri Perhubungan, juga menegaskan bahwa kepemilikan ketiga pulau harus didasarkan pada fakta sejarah. Ia menjelaskan bahwa saat Belanda meninggalkan Irian Barat atau Tanah Papua, situasi masih dalam status quo. Hal ini didasarkan pada Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Indonesia dan pihak Belanda pada 22 November 1949. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa status Irian Barat akan ditentukan melalui perundingan selanjutnya antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.