DPR Sepakat Revisi UU Sisdiknas, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Diperkuat

by -488 Views

Revisi UU Sisdiknas: Menuju Tata Kelola Pendidikan Nasional yang Lebih Terpadu

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan dilakukan melalui metode kodifikasi. Metode ini mencakup penggabungan sejumlah undang-undang yang sudah ada, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi terpadu. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pendidikan nasional yang lebih sinkron, efisien, dan menyeluruh.

Kodifikasi UU untuk Menjaga Konsistensi dan Keberlanjutan

Hetifah menambahkan bahwa UU Pesantren juga akan menjadi bagian dari kajian dalam revisi ini. Meskipun tidak akan dicabut, posisi pesantren akan semakin ditegaskan dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, mendapat pengakuan yang lebih kuat dan terintegrasi.

“Revisi ini akan menegaskan keberadaan pendidikan keagamaan agar dapat diakui secara lebih kuat dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah.

Dalam rancangan revisi tersebut, akan terdapat bab khusus mengenai Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (Bab VI). Penguatan sektor ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di berbagai lembaga, seperti pesantren, madrasah, dan institusi pendidikan berbasis agama lainnya.

Pengakuan Formal dan Dukungan Pemerintah

Menurut Hetifah, pengakuan formal terhadap pendidikan keagamaan dalam sistem nasional akan memberi akses setara bagi lulusan terhadap jenjang pendidikan berikutnya maupun dunia kerja. Selain itu, penguatan regulasi ini membuka peluang adanya dukungan anggaran, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan standarisasi fasilitas pendidikan, tanpa menghilangkan identitas serta nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri khas lembaga tersebut.

Hetifah menilai, revisi UU Sisdiknas ini menjadi momentum penting setelah insiden runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, yang menjadi pengingat perlunya perhatian serius terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan.

Fokus pada Keberlanjutan Pendidikan Keagamaan

“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan bahwa negara hadir dalam menjamin keberlangsungan pendidikan keagamaan, agar pesantren dan lembaga berciri khas agama lainnya dapat berkembang secara aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegas Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah menyoroti bahwa pendidikan keagamaan juga berkembang pesat di wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki tradisi serta nilai keagamaan khas. Karena itu, ia berharap penguatan dalam revisi UU Sisdiknas dapat memastikan dukungan pemerintah yang lebih nyata terhadap keberlangsungan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pesantren, sebagai salah satu bentuk lembaga pendidikan yang khas, memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai keagamaan sekaligus memberikan pendidikan yang komprehensif. Dengan revisi UU Sisdiknas, pesantren akan memiliki ruang yang lebih jelas dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren serta memberikan akses yang sama kepada lulusannya.

Langkah Strategis untuk Masa Depan Pendidikan

Revisi UU Sisdiknas bukan hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk masa depan pendidikan nasional. Dengan integrasi yang lebih baik, pendidikan keagamaan akan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya revisi ini, semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren, akan mendapatkan perlindungan dan dukungan yang cukup untuk terus berkembang.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.