Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Rugikan Negara Rp6 Miliar

by -343 Views

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Sumedang, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengadilan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan tanah. Keduanya adalah A, seorang pihak swasta, dan T, yang merupakan Sekretaris Pengadaan Lahan tahun 2022. Mereka diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 miliar melalui tindakan pemalsuan dokumen tanah.

Modus Pemalsuan Dokumen Tanah

Kasus ini bermula dari pengadaan tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan terhadap pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah terdampak pembangunan bendungan tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyidikan, tim penyidik menemukan bahwa ada 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau “Joki”. Perpindahan tanah terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.

Manipulasi Data untuk Mengelabui Proses Administrasi

Untuk memastikan pengajuan ganti rugi tanah dapat lolos proses administrasi, para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli. Mereka membuat seolah-olah tanah tersebut diajukan oleh pemilik asli. Jual beli dilakukan seolah-olah terjadi sebelum adanya aturan tentang penetapan lokasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.468.553.560.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan tiga kemungkinan pasal terkait tindak pidana korupsi:

  • Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.