Hamid Awaluddin: Bendera GAM Tidak Boleh Digunakan Lagi

by -212 Views

Masa Damai dan Kibarkan Bendera Aceh

Mantan ketua tim juru runding Pemeraintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaluddin, menegaskan bahwa masa damai telah menjadi bagian dari kesepakatan antara GAM dan pemerintah. Dalam kesepakatan tersebut, bendera GAM tidak boleh lagi dikibarkan. Hal ini merupakan salah satu poin penting dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi di Aceh.

Di dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh pemerintah dan GAM, tidak disebutkan secara detail tentang bendera apa yang dapat dikibarkan di Aceh. Namun, yang tercantum dalam MoU adalah bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera.

“Ketika kami berunding, ada permintaan untuk membuat bendera. Saya ketika itu setuju (menggunakan) bendera provinsi, sama seperti provinsi lain. Kami bicarakan juga bagaimana dengan bendera GAM? Waktu itu presiden kita selaku mediator mengatakan ‘kan kita mau damai, berarti simbol-simbol yang dipakai untuk berperang otomatis gak boleh dipakai lagi dong’. Kami sepakat dengan itu. Memang itu tidak dituangkan di dalam MoU. Namun, kami sudah membuat kesepakatan setelah MoU ditandatangani maka semua simbol masa lalu, sudah tidak dipakai lagi,” ujar Hamid.

Pengibaran Bendera Bulan Bintang: Reaksi atas Bencana

Hamid menilai pengibaran bendera bulan bintang, yang menjadi simbol GAM, didorong oleh rasa stres dan frustasi akibat bencana banjir dan tanah longsor yang belum selesai. Ia ragu bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mengajak Aceh kembali memisahkan diri dari Indonesia.

“Saya tidak percaya itu digerakan motif ideologis. Itu reaksi sesaat karena stres menghadapi bencana. Jadi, mereka berusaha menarik perhatian pemerintah lewat pengibaran bendera,” ujar Guru Besar di Universitas Hasanuddin tersebut.

Meski demikian, Hamid tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan situasi Aceh sedang dihantam bencana untuk membuat provokasi. Menurutnya, orang-orang ini mungkin ingin mencari perhatian dunia, sama seperti yang bermukim di New York.

Desain Bendera Aceh dan Persoalan Qanun

Bendera bagi Aceh tertuang di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Di dalam pasal 246 ayat (2) tertulis bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan benderanya sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Sedangkan, di ayat (3) tertulis bahwa bendera Aceh tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Lalu, di ayat (4) tertulis ketentuan mengenai bentuk bendera Aceh diatur di dalam Qanun Aceh yang tetap berpedoman kepada undang-undang. Namun, di dalam qanun nomor 3 tahun 2013 desain bendera Aceh yang ditetapkan menyerupai milik GAM.

Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dijelaskan bahwa bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.

“Ini menjadi persoalan, karena (desainnya) masih sama persis dengan bendera GAM. Karena di dalam UU Pemerintahan Aceh tahun 2006, bendera ditentukan oleh Qanun atau peraturan daerah,” ujar Hamid.

Hamid menjelaskan bahwa ketika Qanun dibuat, Partai Aceh yang notabene mantan orang-orang GAM mendominasi DPRD. Menurutnya, hal itu cuma bagian dari nostalgia.

“Tapi, qanun itu perlu direvisi, begitu juga desain benderanya,” katanya.

Penurunan Tensi dan Fokus pada Kemanusiaan

Hamid mengakui bahwa aksi aparat keamanan yang represif terhadap warga sipil saat mengibarkan bendera bulan-bintang kurang bijak. Dia mendorong agar kedua belah pihak untuk menurunkan tensi. Alih-alih bertengkar mengenai bendera dan simbol GAM, kedua belah pihak sebaiknya fokus terhadap isu kemanusiaan dan membantu warga Aceh.

“Karena bahaya bila tensi ini dipelihara, siapa itu nanti yang akan mengurus Aceh? Ini kan persoalan bencana belum selesai. Bahkan, yang saya dengar masih berlanjut hujannya. Jadi, sudah lah, mari duduk bersama lagi,” katanya.





📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.