Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram di Yogyakarta Hari Ini

by -631 Views

Perkembangan Harga Emas Antam di Yogyakarta

Harga emas Antam di Yogyakarta pada hari ini, Sabtu, 4 Oktober 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram dibandingkan harga kemarin. Saat ini, harga beli emas Antam berada pada posisi Rp2.239.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan sebesar Rp5.000 per gram, sehingga saat ini harga jual berada pada tingkat Rp2.087.000 per gram.

Berikut adalah tren harga beli dan harga jual emas Antam dari tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2025:

Harga Beli

  • Sabtu (04/10): Naik Rp4.000 menjadi Rp2.239.000 per gram
  • Jumat (03/10): Stabil pada Rp2.235.000 per gram
  • Kamis (02/10): Turun Rp2.000 menjadi Rp2.235.000 per gram
  • Rabu (01/10): Naik Rp3.000 menjadi Rp2.237.000 per gram
  • Selasa (30/09): Naik Rp12.000 menjadi Rp2.234.000 per gram

Harga Jual Kembali (Buyback)

  • Sabtu (04/10): Rp2.087.000 per gram
  • Jumat (03/10): Rp2.082.000 per gram
  • Kamis (02/10): Rp2.082.000 per gram
  • Rabu (01/10): Rp2.084.000 per gram
  • Selasa (24/09): Rp2.081.000 per gram

Daftar Harga Dasar Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut rincian harga dasar pecahan emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 di Butik Emas LM – Yogyakarta:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.169.500
  • Emas 1 gram: Rp2.239.000
  • Emas 2 gram: Rp4.428.000
  • Emas 3 gram: Rp6.624.000
  • Emas 5 gram: Rp11.010.000
  • Emas 10 gram: Rp21.930.000
  • Emas 25 gram: Rp54.675.000
  • Emas 50 gram: Rp109.200.000
  • Emas 100 gram: Rp218.220.000
  • Emas 250 gram: Rp545.250.000
  • Emas 500 gram: Rp1.090.250.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.179.600.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas, terdapat aturan pajak yang harus dipatuhi. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.