Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru Hari Ini di Pasar Kodim

by -67 Views

Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru

Pada hari ini, Rabu (8/10/2025), layanan SIM Keliling dari Polresta Pekanbaru berada di Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani. Pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan keberadaan mobil SIM keliling ini untuk melakukan perpanjangan SIM.

Perlu diingat bahwa SIM yang diperpanjang adalah yang belum habis masa berlakunya atau masih aktif. Jika SIM sudah lewat tenggat waktu atau tanggal berlakunya, maka harus melalui proses pengurusan SIM baru.

Pastikan Anda membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk pengurusan pembuatan atau perpanjangan SIM. Sesuai informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, layanan perpanjangan SIM mulai diproses pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  • Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika Anda memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah adalah:

  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000

Selain biaya resmi, terdapat tambahan biaya lain seperti:

  • Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
  • Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
  • Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi

Catatan Penting

Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, Anda harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Fasilitas Tambahan untuk Perpanjangan SIM

Selain melalui mobil SIM keliling, pengguna kendaraan bermotor juga bisa memanfaatkan proses perpanjangan SIM lewat fasilitas Drive Thru dan Mall Pelayanan Publik.

Lokasi Drive Thru dapat dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau. Sedangkan Mall Pelayanan Publik berada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang). Dengan adanya dua tambahan lokasi perpanjangan SIM tersebut, pengguna kendaraan tentu akan lebih dimudahkan.

Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah Anda mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Semoga bermanfaat.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.