Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Dana GADIS Pesawaran

by -1041 Views

Penangkapan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa di Pesawaran

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil menangkap seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) di Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025, setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif dan operasi intelijen yang terencana. Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang disalurkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, pada Tahun Anggaran 2018–2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi DPO, siapa pun yang bersembunyi akan tetap ditemukan oleh hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas Ricky dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa pelacakan dan penangkapan buronan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari,” pungkasnya.

Upaya Kejaksaan dalam Menegakkan Keadilan

Kejaksaan Tinggi Lampung terus meningkatkan kinerjanya dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya. Penangkapan tersangka DPO ini menjadi contoh nyata dari komitmen institusi tersebut dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.
  • Penguatan kapasitas para pegawai kejaksaan melalui pelatihan dan pembinaan teknis.
  • Pemanfaatan teknologi dalam pelacakan dan pengumpulan bukti-bukti perkara korupsi.

Selain itu, Kejaksaan juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di masa depan.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah korupsi. Dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, masyarakat dapat menjadi pengawas yang aktif terhadap pengelolaan dana desa. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:

  • Partisipasi aktif dalam rapat-rapat desa dan pengawasan anggaran.
  • Melaporkan dugaan korupsi secara langsung kepada pihak berwajib.
  • Membentuk kelompok pengawas masyarakat yang dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan korupsi dapat diminimalisir dan keadilan dapat tercapai secara optimal.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.