Kesenjangan Pajak dalam Industri Digital dan Manufaktur
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Rizal, mengungkapkan kekhawatiran terkait ketimpangan pajak yang dialami pelaku usaha digital di dalam negeri dibandingkan perusahaan digital asing. Menurutnya, situasi ini tidak hanya merugikan UMKM lokal, tetapi juga berdampak pada potensi penerimaan negara.
Faisol menjelaskan bahwa pelaku usaha digital dalam negeri yang beroperasi di platform digital wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan serta pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Aturan ini diterapkan kepada pedagang dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara itu, perusahaan digital asing hanya dikenakan PPN sebesar 11% tanpa kewajiban membayar PPh.
“Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha antara pelaku usaha digital asing dan pelaku PMSE domestik,” ujar Faisol dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10). Ia menekankan bahwa kesenjangan ini harus segera diatasi agar bisa memberikan ruang yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal.
Selain itu, Faisol juga menyebutkan bahwa kesenjangan fiskal serupa terjadi di sektor manufaktur. Produk impor kerap kali lebih murah secara pajak dibandingkan produk lokal yang melalui rantai produksi lengkap di dalam negeri.
“Padahal industri lokal sudah menciptakan lapangan pekerjaan, mereka menerima bahan baku yang juga dari lokal, mereka mendirikan pabrik dan mereka mendayagunakan desainer lokal untuk membantu mereka. Tetapi beban fiskalnya biasanya lebih besar daripada produk yang diterima sebagai produk impor,” katanya.
Menurut Faisol, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen strategis mendukung pertumbuhan industri nasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak dapat menjadi alat yang membantu perkembangan ekonomi bangsa secara keseluruhan.
Dampak Kesenjangan Pajak terhadap Ekonomi Nasional
Kesenjangan pajak antara pelaku usaha digital lokal dan asing dapat berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan beban pajak yang lebih berat, pelaku usaha lokal cenderung kesulitan bersaing dengan perusahaan asing yang memiliki struktur biaya yang lebih ringan.
Ini juga berpotensi mengurangi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri. Jika tidak segera diatasi, kesenjangan ini dapat memperparah ketimpangan ekonomi dan menghambat pertumbuhan industri nasional.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah:
- Revisi kebijakan pajak untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
- Peningkatan kesadaran pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
- Penyederhanaan proses administrasi pajak agar lebih mudah diakses oleh pelaku usaha lokal.
- Pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan lokal.
Dengan adanya perbaikan kebijakan pajak yang lebih adil, diharapkan akan muncul lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. Ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Langkah Strategis untuk Menciptakan Keseimbangan
Untuk menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan, Faisol menyarankan adanya pendekatan yang lebih holistik. Hal ini termasuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti kontribusi terhadap perekonomian nasional, penggunaan sumber daya lokal, dan dampak terhadap tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antara lembaga pajak dan instansi terkait lainnya. Dengan kolaborasi yang baik, kebijakan pajak dapat dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam rangka membangun ekosistem bisnis yang lebih sehat, penting untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik lokal maupun asing, menjalani proses bisnis dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, perekonomian nasional akan semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







