Kontras: Kekerasan Militer Meningkat Pasca Revisi UU TNI

by -1000 Views

Laporan Kontras: Kekerasan Aparat Militer Meningkat Pasca-Penyelesaian UU TNI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer meningkat secara signifikan setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 23 Maret 2025. Laporan ini dirilis dalam rangka memperingati hari ulang tahun TNI yang ke-80, yang diperingati setiap 5 Oktober.

Dalam periode satu tahun, sejak 4 Oktober 2024 hingga September 2025, Kontras mencatat berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyebutkan bahwa terdapat 85 kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dengan total korban sebanyak 182 orang. Dari jumlah tersebut, 64 orang terluka, 31 orang meninggal, dan 87 orang lainnya menjadi korban intimidasi atau teror.

Salah satu temuan penting adalah bahwa 63 persen dari total kekerasan aparat militer terjadi setelah revisi UU TNI disahkan. Hal ini menunjukkan adanya korelasi antara penguatan legitimasi dwifungsi TNI dan peningkatan tindakan kekerasan. Menurut Dimas, temuan ini tidak bisa dipisahkan dari penguatan fungsi TNI sebagai institusi yang memiliki peran ganda, baik dalam bidang pertahanan maupun politik.

Wilayah Papua menjadi pusat utama dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer. Kontras mencatat sebanyak 23 peristiwa kekerasan dalam satu tahun terakhir, yang mengakibatkan 67 warga Papua menjadi korban. Penjelasan ini sejalan dengan pengerahan TNI secara masif ke Papua, di mana sebanyak 5.859 prajurit dikerahkan selama periode tersebut.

Rekomendasi Kontras untuk TNI

Atas dasar temuan ini, Kontras menyarankan agar TNI menjadikan laporan ini sebagai bahan refleksi di usia yang menginjak 80 tahun. Sebagai lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu reformasi sektor keamanan, Kontras berharap TNI dapat mengambil tindakan sesuai rekomendasi berikut:

  • Pertama, Panglima TNI dan jajarannya harus melakukan pengawasan terhadap pencegahan kekerasan terhadap warga sipil serta memberikan sanksi kepada prajurit yang terbukti melanggar hak asasi manusia.
  • Kedua, TNI perlu mengevaluasi penempatan prajurit secara masif di tanah Papua dan memastikan tidak ada warga yang menjadi korban kekerasan bersenjata.

Menurut Dimas, seruan Kontras yang termasuk dalam koalisi sipil untuk reformasi keamanan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Temuan mereka didasarkan pada bukti-bukti valid, sehingga upaya pembenahan dan koreksi terhadap reformasi sektor militer sangat diperlukan agar tidak menjauh dari amanat reformasi dan cita-cita demokrasi.

Perspektif Kontras Terhadap UU TNI

Dimas juga menyampaikan kekhawatiran terhadap revisi UU TNI yang dinilai berpotensi memunculkan multifungsi TNI. Ia menilai bahwa undang-undang ini dapat memperkuat posisi TNI dalam berbagai aspek, termasuk politik, yang berpotensi mengurangi independensi institusi tersebut.

Meski Kontras telah berupaya meminta tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum dibalas. Hal ini menunjukkan kurangnya respons dari pihak TNI terhadap isu-isu yang diangkat oleh lembaga masyarakat sipil.

Kesimpulan

Laporan Kontras menunjukkan bahwa kekerasan oleh aparat militer tetap menjadi isu yang serius, terutama setelah revisi UU TNI. Dengan data yang kuat dan temuan yang jelas, Kontras berharap TNI dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap warga sipil. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa reformasi sektor keamanan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.