Koperasi Kelola Tambang, Pengamat Waspadai Keterbukaan

by -1401 Views

Koperasi dan Potensi Pengelolaan Sektor Pertambangan

Pemerintah telah memberikan izin kepada koperasi untuk mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP 39/2025) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut pada 11 September 2025.

Dalam konteks ini, pengamat koperasi Rully Indrawan menyampaikan bahwa secara ideologis, koperasi memang dapat menjalankan berbagai bentuk usaha, termasuk tambang. Namun, ia mempertanyakan apakah langkah ini berasal dari kebutuhan riil anggota dan melalui proses musyawarah dalam rapat anggota koperasi.

“Jika keputusan itu hanya upaya manipulatif segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan menggunakan koperasi sebagai kedok belaka, maka tidak usahlah koperasi mengelola tambang,” ujarnya.

Rully juga menyoroti kemungkinan bahwa regulasi ini hanyalah bentuk pseudoafirmasi untuk kepentingan tertentu yang tidak transparan. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya upaya mitigasi risiko melalui penilaian kelayakan ideologis dan manajerial koperasi yang ingin masuk ke sektor tambang.

“Sebagai mitigasi risiko, sebaiknya ada upaya untuk menilai kelayakan sebuah koperasi untuk terjun di bidang itu, baik secara ideologis maupun kelayakan manajerialnya,” katanya.

Kecemasan terhadap Kapasitas Koperasi

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga mempertanyakan kapasitas koperasi, terutama koperasi skala kecil dan menengah, dalam menjalankan usaha pertambangan yang kompleks.

“Bukan hanya soal menambangnya saja, tetapi juga mengelola eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari sisi kegiatan pertambangan, mulai dari lingkungan hingga sosial,” ujarnya.

Selain itu, Huda juga menyoroti potensi bahwa kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar yang menggunakan badan koperasi. Ia khawatir koperasi yang kelola tambang justru dipegang oleh pemilik usaha besar.

“Ada beberapa sektor yang belum optimal, jangan sampai koperasi kelola tambang tapi ternyata pemiliknya juga usaha besar. Terkesan koperasi tetapi ternyata di-prank,” imbuhnya.

Ia juga meragukan kemampuan koperasi dalam menjalankan tambang secara tepat, baik dari sisi pengelolaan konflik maupun lingkungan. Dengan modal terbatas, koperasi dinilai sulit untuk mengelola tambang dengan cara yang baik.

“Saya justru khawatir pemain koperasi di tambang adalah pecahan pelaku usaha besar,” lanjutnya.

Masalah Pembiayaan dan Risiko Tinggi

Dari sisi pembiayaan, Huda menilai risiko di sektor tambang tergolong tinggi, sehingga perbankan kemungkinan besar akan bersikap skeptis terhadap koperasi sebagai debitur.

“Masalah pembiayaan yang saya rasa akan sulit didapatkan karena risikonya cukup besar. Perbankan juga akan ragu dengan kapasitas koperasi dalam mengelola tambang. Jangan sampai perbankan didorong namun kapasitas koperasi kita masih cukup minim. Ini yang berbahaya,” tuturnya.

Persyaratan dan Kriteria untuk Koperasi

Seperti diketahui, koperasi mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas. Nantinya, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Dalam hal kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.

Selain itu, koperasi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.

Kemudian, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.