KPK Tepis Alibi Ridwan Kamil

by -144 Views

Penjelasan KPK terhadap Pernyataan Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang disampaikan setelah ia diperiksa oleh penyidik pada Selasa (2/12/2025). RK menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari saksi lain juga telah memberikan informasi mengenai laporan yang disampaikan oleh pihak Bank BJB kepada kepala daerah pada masa itu. Ia menegaskan bahwa KPK akan kembali meninjau bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh para saksi dalam kasus Bank BJB. Termasuk dokumen atau barang bukti elektronik hasil sitaan yang sudah dianalisis.



Petugas KPK mengecek motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). – (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK kemarin, RK mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, termasuk memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.

“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” kata RK.

Namun, menurut RK, tiga unsur tersebut tidak memberikan laporan kepada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur Jabar. “Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan RK yang mengatakan tidak tahu perkara yang menjeratnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan.”

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.