Penangguhan Penahanan D: Kepedulian terhadap Pasien ODGJ
Kuasa hukum Rumah Solusi Himatera, Miftah Mujahid, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap D, pimpinan yayasan yang kini berstatus tersangka di Polres Pangandaran. Menurut Miftah, informasi resmi tentang penetapan tersangka tersebut baru diterima pada 10 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati langkah penyidik dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati penetapan tersangka itu, karena merupakan bagian dari proses hukum. Namun, kami juga akan memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujar Miftah, Selasa, 14 Oktober 2025.
Sikap Kooperatif D dalam Proses Hukum
Menurut Miftah, sejak awal penyelidikan, D bersikap sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia membantah tuduhan adanya tindakan kekerasan maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap pasien di Rumah Solusi Himatera.
“Tidak pernah ada penganiayaan, pemasungan, atau penyiksaan seperti yang ramai diberitakan. Justru pasien dirawat agar bisa pulih dan kembali beraktivitas normal,” tegasnya.
Dedikasi D dalam Bidang Kemanusiaan
Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa D merupakan sosok yang telah lama mendedikasikan hidupnya di bidang kemanusiaan, khususnya dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sebelum mendirikan Yayasan Himatera, D dikenal sebagai terapis sekaligus pengajar dengan keahlian di bidang kesehatan jiwa.
“Beliau memulai dari praktik kecil hingga berkembang menjadi yayasan karena banyak masyarakat yang mempercayakan keluarganya untuk dirawat. Bahkan, pembentukan Yayasan Himatera juga mendapat dukungan dari dinas terkait,” ujarnya.
Peran Yayasan Himatera dalam Penampungan Pasien ODGJ
Saat ini, Yayasan Himatera menjadi salah satu tempat penampungan bagi pasien ODGJ yang tidak memiliki keluarga atau dititipkan oleh Dinas Sosial maupun masyarakat. Namun, setelah D ditahan, operasional yayasan disebut terhambat karena sebagian besar pasien bergantung langsung pada penanganan dan bimbingan D.
“Yang memahami kondisi para pasien secara mendalam hanya beliau. Karena itu, kami khawatir pelayanan terhadap pasien akan terganggu,” kata Miftah.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Atas dasar kemanusiaan tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan agar pelayanan terhadap pasien di yayasan tetap berjalan.
“Kami akan terus mendampingi D secara hukum, tapi jangan sampai para sahabat jiwa di Himatera terabaikan. Ini juga menjadi tanggung jawab kemanusiaan bersama,” ujarnya menegaskan.
Harapan kepada Pemerintah Daerah
Di akhir pernyataannya, Miftah mengharapkan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Pangandaran, untuk memastikan keberlangsungan perawatan pasien di Rumah Solusi Himatera selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap Pemda bisa turun tangan segera agar para pasien tetap mendapatkan perawatan yang layak,” pungkasnya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





