Layanan SIM Keliling Karawang Kembali Hadir untuk Masyarakat
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau pengajuan SIM baru. Layanan ini berlangsung selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional yang berbeda-beda tergantung hari.
Layanan SIM Keliling Karawang akan berlangsung selama enam hari, yaitu dari Senin hingga Sabtu. Pada hari Senin hingga Jumat, layanan dapat diakses mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, layanan hanya tersedia hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan datang lebih awal dan mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Karawang Bulan Oktober 2025
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Karawang:
- Senin: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Gebyar PATEN
- Rabu: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
- Kamis: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
- Jumat: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan:
* Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Kamis, minggu ke-1 dan ke-3 dilaksanakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sedangkan di minggu ke-2 dan ke-4 dilaksanakan di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Jadwal untuk PATEN mengikuti jadwal Pemda.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi detail dari layanan SIM Keliling:
- Dawuan Cikampek: Berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall: Di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok: Di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari: Di Depan Polsek Telagasari
Masyarakat diharapkan mengetahui lokasi yang tepat agar tidak salah mendatangi tempat pelayanan.
Persyaratan untuk Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM A dan C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Karawang dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi secara langsung. Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil atau kurang memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





