LPSK Beri Kemungkinan Restitusi bagi Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kesempatan kepada korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan bahwa korban dapat mengajukan perlindungan restitusi jika kasus tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Dalam prosedur perlindungan yang diberikan oleh LPSK, termasuk fasilitasi penghitungan ganti rugi hanya dapat diberikan kepada korban dan saksi dari suatu tindak pidana. “Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi,” ujar Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).
Unsur tindak pidana ini ditunjukkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah. Jika dinyatakan terdapat tindak pidana, LPSK akan melakukan penghitungan restitusi atas kerugian yang dialami korban, lalu dibebankan kepada pelaku melalui proses sidang pidana.
Selain restitusi, LPSK juga menyatakan bahwa korban keracunan MBG dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi. “Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana,” tambahnya.
LPSK menegaskan bahwa mereka terbuka bagi orang tua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum dan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Susilaningtias menjelaskan bahwa jika ada korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan.
“Kalau belum dibawa ke ranah pidana tidak bisa. LPSK terbuka, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi syarat utama memang ada tindak pidana, dan kedua benar-benar korban,” jelasnya.
Proses Pengajuan Perlindungan oleh LPSK
Proses pengajuan perlindungan oleh LPSK berlangsung secara terstruktur dan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Korban harus memenuhi beberapa syarat agar dapat diterima dalam program perlindungan yang disediakan. Syarat utama adalah adanya indikasi tindak pidana yang telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilalui oleh korban:
- Korban atau keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- LPSK melakukan penelaahan awal terhadap permohonan tersebut.
- Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, LPSK akan memproses permohonan lebih lanjut.
- LPSK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hak-Hak Korban Tindak Pidana
Sebagai bagian dari sistem perlindungan korban tindak pidana, korban keracunan MBG memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi. Beberapa hak tersebut antara lain:
- Hak untuk mendapatkan perlindungan fisik dan psikologis.
- Hak untuk mendapatkan bantuan medis dan pengobatan.
- Hak untuk mendapatkan pendampingan psikologis.
- Hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.
LPSK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak korban diperhatikan dan dipenuhi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
LPSK menegaskan bahwa korban keracunan MBG memiliki hak untuk mengajukan perlindungan dan restitusi jika kasus tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana. Dengan adanya proses hukum yang jelas, LPSK siap membantu korban dalam mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





