MA Menolak Kasasi Lisa Rachmat, Hukuman Tetap 14 Tahun Penjara

by -289 Views

Putusan Mahkamah Agung Menguatkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa tetap berlaku sesuai dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Putusan ini diumumkan dalam amar perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, yang diterbitkan melalui laman Info Perkara MA RI. Pengadilan tingkat banding memutuskan bahwa permohonan kasasi dari pihak penuntut umum dan terdakwa ditolak. Putusan tersebut diambil pada Jumat (19/12) dan saat ini sedang dalam proses minutasi.

Dalam putusan ini, Mahkamah Agung tidak mengubah vonis yang telah diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, Lisa Rachmat tetap menjalani hukuman yang sama seperti yang dijatuhkan sebelumnya.

Hukuman yang Diperberat oleh Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lisa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini menjadi dasar bagi pengadilan tingkat banding untuk meningkatkan hukuman.

Alasan Hukuman Diperberat

Lisa Rachmat dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, serta agar majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.

Perbuatan Lisa Rachmat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Peradilan yang Berlangsung

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan akhir dari proses peradilan yang panjang. Awalnya, Lisa Rachmat diadili di tingkat pertama dan kemudian mengajukan banding. Setelah putusan banding dikeluarkan, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga keadilan dan memastikan bahwa putusan pengadilan tingkat bawah tidak direvisi tanpa alasan yang kuat.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Lisa Rachmat menegaskan bahwa hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap konsisten dalam menjalankan hukum, terutama dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.