Putusan Mahkamah Agung yang Mengakhiri Kasasi Lisa Rachmat
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Dengan demikian, vonis terhadap Lisa Rachmat tetap berlaku sebesar 14 tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Putusan ini diumumkan melalui amar perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Jumat (19/12). Perkara ini diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota lainnya, yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi.
Dalam putusan MA, tidak ada perubahan terhadap vonis yang diberikan oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Oleh karena itu, Lisa Rachmat tetap menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim banding memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang hanya menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Latar Belakang Kasus Lisa Rachmat
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan tersebut.
Perbuatan Lisa Rachmat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dilanggarnya antara lain:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 18
- Pasal 15
- Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Proses Hukum yang Berlangsung
Kasus ini dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga penegak hukum, kemudian dilanjutkan dengan persidangan di pengadilan tingkat pertama. Setelah putusan dijatuhkan, pihak terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
Pengajuan kasasi oleh Lisa Rachmat dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat banding. Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk mengubah vonis yang telah diberikan.
Proses hukum ini menunjukkan pentingnya sistem peradilan yang transparan dan independen dalam menjalankan tugasnya. Putusan MA yang akhirnya menolak kasasi merupakan bentuk penegakan hukum yang seimbang dan adil.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Lisa Rachmat menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang. Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat tetap berlaku, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam berbagai bidang, termasuk dalam sistem peradilan. Dengan adanya mekanisme hukum yang baik, setiap tindakan yang melanggar hukum dapat ditangani secara tepat dan adil.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





