Pemkot Serang Mulai Terapkan Manajemen Talenta dan Meritokrasi pada 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang rencananya akan mulai menerapkan sistem manajemen talenta dan meritokrasi pada tahun 2026 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di lingkungan pemerintahan.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang sedang dalam proses persiapan segala hal yang diperlukan untuk menerapkan sistem tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah penandatanganan komitmen penerapan sistem merit oleh kepala daerah.
“Penandatanganan komitmen ini akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 di Bandung, sesuai dengan agenda kantor regional Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kota Serang telah melakukan evaluasi terkait sistem penilaian yang dilakukan pada periode 1 Februari 2023 hingga 31 Desember 2023. Hasil penilaian tersebut memberikan skor sebesar 251, yang masuk dalam kategori baik.
“Jika pemerintah daerah dikategorikan baik atau baik sekali, maka pemerintah daerah diberi izin untuk menerapkan sistem manajemen talenta,” tambahnya.
Penerapan sistem merit dan manajemen talenta juga tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023, pasal 45. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta merupakan arahan dari pemerintah pusat.
“Manajemen talenta itu sebenarnya merupakan program strategis nasional (PSN). Ada instruksi bahwa pemerintah daerah wajib menerapkan manajemen talenta,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, TB Ridwan Achmad, menjelaskan bahwa manajemen talenta dan meritokrasi merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2025 terkait rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2025–2029.
“Meritokrasi adalah program prioritas Presiden Pak Prabowo, untuk pembangunan kualitas SDM. Dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi world class government dan birokrasi 2045 salah satunya melalui pembangunan SDM berdaya saing dan berkualitas melalui manajemen ASN,” ujarnya.
Selain itu, pasal 30 ayat 5 UU ASN nomor 20 tahun 2023 menyatakan bahwa pejabat yang berwenang (PYB) yang dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) wajib melaksanakan sistem merit atau meritokrasi dalam pelaksanaan kewenangannya.
“Jadi, Sekda dan Kepala Daerah diberikan tugas oleh undang-undang yang didelegasikan oleh Presiden untuk melaksanakan sistem merit,” tambahnya.
Proses Persiapan dan Target Penerapan
Untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem ini, Pemkot Serang telah melakukan berbagai persiapan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Penyusunan regulasi dan pedoman penerapan sistem merit dan manajemen talenta.
- Pelatihan bagi para pegawai dan pengambil kebijakan untuk memahami konsep serta implementasi sistem tersebut.
- Koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan keselarasan kebijakan dan prosedur.
Proses ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan SDM di lingkungan pemerintahan Kota Serang. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi akan meningkat secara signifikan.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







