Mengenal Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi Sebelum Penetapan UMP 2026

by -890 Views

Pemerintah Akan Umumkan UMP 2026 dalam Waktu Dekat

Pemerintah akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Meskipun belum diketahui secara pasti berapa persen kenaikan yang akan diberikan, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa penyesuaian upah akan terus dilakukan setiap tahunnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 sedang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurutnya, proses tersebut masih dalam tahap pengumpulan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

“Depenas sedang berproses mengumpulkan aspirasi, masukan dari semua stakeholders. Kita terus monitor,” ujar Yassierli saat ditemui di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Yassierli juga belum bisa memberikan rentang persentase kenaikan upah yang diusulkan pemerintah. Ia meminta agar semua pihak bersabar karena keputusan akhir UMP 2026 akan didasarkan pada banyak faktor yang telah dipertimbangkan secara lama.

Pembahasan UMP 2026 Dimulai Setiap Oktober

Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, menyampaikan bahwa sidang pembahasan UMP 2026 biasanya dimulai setiap bulan Oktober. Menurutnya, penetapan UMP harus mengacu pada regulasi yang menyebutkan bahwa perumusan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025) lalu.

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

Berdasarkan data dari Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Dari 38 provinsi yang ada, rata-rata upah minimum nasional mencapai Rp3.315.761. DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.169.349.

Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.571
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Dengan adanya UMP 2025 yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan upah pada tahun depan. Proses penentuan UMP 2026 akan terus berlangsung hingga mendekati akhir tahun 2025.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.