METI Usulkan Pensiun Dini PLTU Masuk RUU Ketenagalistrikan dan EBET

by -321 Views

Rekomendasi METI untuk RUU Ketenagalistrikan dan RUU EBET

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) memberikan sejumlah rekomendasi terkait aturan yang perlu dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan) atau pun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya memasukkan aturan yang mewajibkan pemerintah membentuk peta jalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Sekretaris Umum METI, Paul Butarbutar, menjelaskan bahwa peta jalan ini sangat penting untuk melihat sejauh mana pensiun dini PLTU dapat dilakukan. Menurutnya, peta jalan juga diperlukan untuk memetakan berbagai kendala yang mungkin muncul selama proses pensiun dini tersebut.

“Kami berharap dalam RUU itu mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk membentuk peta jalan serta pembaruan implementasi dan sistem monitoring dari pensiun dini ini,” ujar Paul dalam Kerja Bersama Komisi XII DPR RI, Senin (1/12/2025).

Paul menambahkan bahwa peta jalan pensiun dini PLTU juga diperlukan untuk mengukur indikator hingga model berkelanjutan yang ingin dicapai beserta tenggat waktunya. Dengan adanya peta jalan yang jelas, diharapkan proses pensiun dini dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Di samping itu, Paul juga menyoroti perlunya penyelarasan ketentuan pensiun dini PLTU dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini penting agar regulasi yang ada saling mendukung dan tidak saling bertentangan.

Transisi Energi Berkeadilan

Selain itu, Paul juga menyarankan agar frasa “transisi energi” diganti menjadi “transisi energi berkeadilan”. Meskipun ia mengakui bahwa istilah ini seringkali ditafsirkan secara berbeda, ia menilai perlu adanya definisi yang jelas dalam undang-undang.

“Oleh karena itu, memerlukan definisi yang jelas dalam undang-undang. Bagi para pelaku di sektor energi fosil, maknanya tidak selalu sejalan dengan perspektif para pemangku kepentingan di sektor energi baru dan terbarukan,” imbuh Paul.

Harga Energi Terbarukan

Lebih lanjut, METI juga menyarankan untuk menghapus ketentuan harga patokan tertinggi untuk energi terbarukan dan menentukan harga energi terbarukan berdasarkan mekanisme yang lebih mencerminkan harga pasar.

“Ini untuk memastikan alokasi risiko yang seimbang dan daya tarik investasi yang lebih kuat,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa METI mengusulkan untuk menggunakan dana energi terbarukan untuk pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero) dan bukan tergantung pada APBN untuk memastikan stabilitas pembayaran kompensasi.

Kesimpulan

Dengan berbagai rekomendasi yang diajukan oleh METI, diharapkan regulasi terkait energi terbarukan dan pensiun dini PLTU dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, adanya penyesuaian istilah seperti “transisi energi berkeadilan” juga diharapkan mampu menciptakan kesepahaman yang lebih luas antara berbagai pihak terkait.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.