MTI Aceh Kritik Gubernur Sumut Bobby Nasution: Truk BL Aceh Sah Sesuai Aturan!

by -766 Views

Kebijakan Penghentian Truk Berpelat Aceh di Langkat Dikritik

Kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di wilayah Langkat menimbulkan pro dan kontra. Tindakan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak dapat mengganggu arus logistik antarprovinsi serta menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menyatakan bahwa truk BL yang beroperasi di Sumatera Utara merupakan bagian penting dari rantai pasok antarwilayah. Oleh karena itu, penghentian sementara dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar hukum yang kuat dinilai tidak tepat.

Menurut Yusria Darma, Ketua MTI Aceh sekaligus akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala, penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Hal ini harus dilakukan melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT.

“STNK dan TNKB BL berlaku secara nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” ujarnya.

Pendapatan Daerah Harus Ditingkatkan Tanpa Langgar Aturan

Yusria menekankan bahwa jika tujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka langkah tersebut seharusnya ditempuh lewat mekanisme hukum yang benar.

“Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas,” tambahnya.

Dukung Penertiban ODOL, Tapi Jangan Salah Sasaran

Meski mengkritisi kebijakan pelat nomor, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari aksi penertiban truk overdimension overload (ODOL) di Sumatera Utara. Mereka mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain.

MTI Aceh memberikan beberapa rekomendasi agar kebijakan serupa tidak menimbulkan polemik ke depan:

  • Himbauan penggantian plat hanya berlaku bagi pemilik truk yang berdomisili sah dan permanen di Sumut.
  • Proses mutasi kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan berbasis data kependudukan.
  • Pemprov Sumut sebaiknya fokus pada penertiban ODOL dan peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif.

Pertimbangan Hukum dan Keberlanjutan

Penggunaan plat nomor BL di wilayah Sumut bukanlah hal baru. Kendaraan-kendaraan tersebut memiliki dokumen legal seperti STNK dan TNKB yang berlaku nasional. Oleh karena itu, pembatasan atau penghentian tiba-tiba dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan kebebasan berlalu lintas.

Selain itu, kebijakan seperti ini juga dapat memengaruhi kinerja ekonomi daerah, terutama dalam hal distribusi barang dan jasa. Arus logistik yang lancar sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Masa Depan

Dalam rangka mencegah konflik serupa di masa depan, MTI Aceh menyarankan adanya kerja sama antar daerah dalam menetapkan aturan yang adil dan transparan. Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada para pengemudi dan pengusaha transportasi mengenai aturan lalu lintas antarprovinsi.

Pemerintah daerah juga disarankan untuk memperkuat sistem informasi dan koordinasi antarinstansi terkait. Hal ini akan membantu dalam menegakkan hukum secara efektif tanpa menimbulkan kesan diskriminasi atau ketidakadilan.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil harus seimbang antara kepentingan daerah dan kebebasan berlalu lintas, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.