Oknum Polisi Diduga Pukul Siswa di Surabaya, Keluarga Minta Pemecatan Pelaku

by -319 Views

Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Bripda Satya di Surabaya

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya terhadap dua pelajar di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih dalam proses penanganan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPRAM) Polda Jawa Timur. Korban dari kejadian tersebut adalah dua siswa berinisial VSL (15 tahun) dan FO (15 tahun), yang berasal dari Kedinding, Kota Surabaya.

Tindak lanjut dari Bidpropram Polda Jawa Timur atas laporan ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap korban berinisial VSL berserta ibunya, Rita Astari (48 tahun). Keduanya hadir di ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur pada Senin siang, 6 Oktober 2025, didampingi oleh Advokad Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukumnya. Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di ruang pemeriksaan. Pada pukul 16.00 WIB, Rita Astari dan anaknya (VSL) beserta Dodik Firmansyah keluar ruangan. Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rita Astari hanya menyampaikan pernyataan singkat. Ia mengatakan, “Kami ingin pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Anak saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu.”

Selain itu, Rita Astari menyerahkan sepenuhnya pendampingan hukum atas kasus tersebut kepada Dodik Firmansyah. Di saat yang sama, Dodik Firmansyah mengucapkan terima kasih kepada Penyelidik Bid Propram Polda Jawa Timur khususnya di Unit 2 Subbid Paminal yang aktif berkomunikasi dengannya dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh putra dari kliennya.

“Kami harap dari kasus ini, Teradu yakni Bripa S, bisa diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika bisa, dipecat dari Polri karena sudah mencoreng nama institusi Polri,” tegas Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur. Ia yakin bahwa Bid Propram Polda Jawa Timur bisa menuntaskan laporan kliennya dengan tuntas dan berkeadilan.

Ipda Dwi Setyawan selaku Panit 2 Subbid Paminal Bid Propram Polda Jawa Timur belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Bripda Satya dilaporkan oleh Rita Astari ke Bid Propram Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial VSL dan teman anaknya berinsial FO. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kronologi kejadian bermula ketika VSL berangkat dari Jalan Kedinding (Kota Surabaya) untuk mengambil perlengkapan drum band di rumah temannya di Kelurahan Bulak Banteng. VSL, berboncengan dengan FO mengendarai motor Honda Scoopy warna merah. Kemudian dari belakang, dua orang temannya lagi berboncengan mengendarai motor GL Max.

Saat sampai di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka dan hendak belok kanan, VSL berpas-pasan dengan oknum Polisi bernama Bripda Satya alias Yaya. Bripda Satya alias Yaya naik kendaraan Scoopy warna hijau dibonceng oleh temannya.

Bripda Satya menegur VSL yang dianggap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Padahal, VSL berkendara pelan-pelan. Saat ditegur, VSL bilang ke Bripda Satya, “Sapurane nek aku salah.” Rupanya permintaan maaf itu membuat Bripda Satya tersulut emosinya. Bripda Satya turun dari motornya lalu melampiaskan amarahnya dengan memukul VSL pakai tangan kosong. VSL juga ditendang. Selain VSL, FO juga tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Satya.

Tindakan pemukulan tersebut berhenti setelah dilerai oleh temannya Bripda Satya. Puas melampiaskan amarahnya, Bripda Satya beranjak pergi meninggalkan VSL. VSL yang babak belur dihajar Bripda Satya terkulai lemah tak berdaya lagi. Kemudian dia dibawa pulang oleh temannya.

Penanganan Laporan dan Tindakan Hukum

Saat tiba di rumahnya, VSL tidak langsung bercerita ke orang tuanya atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya. Rita Astari, ibu VSL, baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, setelah diberitahu VSL.

Pengakuan VSL terhadap ibunya, ia dipukuli di kepalanya sebanyak 3 kali oleh orang tak dikenal di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka. Mendapat pengakuan itu, Rita Astari menghubungi Ketua RT (Rukun Tetangga) untuk mencari identitas terduga pelaku. Ketua RT kemudian mengecek kamera pengawas lingkungan (CCTV), dan mendapati adanya kejadian dugaan penganiayaan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa terduga pelaku ialah Bripda Satya yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Tidak terima anaknya dianiaya, Rita Astari kemudian melapor ke Bid Propram Polda Jawa Timur pada Rabu siang, 27 Agustus 2025. Rita Astari datang ke Bidpropram Polda Jatim bersama dengan anaknya yang jadi korban penganiayaan berinisial VSL (15 tahun). Turut datang bersama dengan Rita Astari ke Bidpropram Jatim ialah seorang korban lainnya, yakni inisial FO (15 tahun), didampingi oleh Dodik Firmansyah dan Advokat Sukardi.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.