P2P Dana Syariah Indonesia Diperiksa OJK Usai Sulit Tarik Dana

by -966 Views

OJK Memantau dengan Ketat Perusahaan Pinjaman Daring PT Dana Syariah Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan pinjaman daring bernama PT Dana Syariah Indonesia. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan informasi ini dalam Konferensi Pers daring RDK September, Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa OJK sedang mengawasi secara ketat PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI, terkait masalah kesulitan penarikan dana oleh lender.

Agusman menambahkan bahwa OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi. Tujuannya adalah untuk mengetahui upaya konkret dalam menyelesaikan masalah tersebut serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan.

“OJK akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU,” ujar Agusman.

Masalah Penarikan Dana yang Memicu Kekhawatiran

Dari laman Instagram resmi @danasyariahid, para lender terlihat mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana atau withdrawal (WD) yang mereka lakukan. Banyak dari mereka menyebutkan bahwa penarikan dana belum cair atau masuk ke rekening pribadi.

Pada 10 Agustus 2025, banyak komentar dari pengguna media sosial yang mengeluhkan hal ini. Mereka menunjukkan ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Sebagai respons, PT Dana Syariah Indonesia membuat pengumuman melalui unggahan di media sosial pada tiga hari lalu. Perusahaan mengumumkan bahwa seluruh layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online dengan periode 6 Oktober—10 Oktober 2025.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan bagi Pemberi Dana dan Penerima Dana, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis Manajemen PT Dana Syariah Indonesia dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis (9/10/2025).

Layanan Offline Dihentikan Sementara

Dengan pengumuman tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menyatakan bahwa kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini juga ditampilkan pada laman resmi perusahaan di danasyariah.id.

Beberapa hal yang mungkin menjadi alasan penghentian layanan offline antara lain:

  • Penyesuaian sistem internal perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan.
  • Evaluasi proses operasional agar lebih efisien dan cepat.
  • Menjaga kepercayaan para pengguna layanan.

Perusahaan juga berharap dengan adanya pengumuman ini, para lender dan penerima dana dapat memahami situasi yang terjadi dan tetap menunggu informasi lebih lanjut.

Tindakan OJK Terhadap Perusahaan

Selain itu, OJK juga akan terus memantau perkembangan situasi ini. Jika diperlukan, OJK akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

OJK juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti kepolisian dan lembaga hukum lainnya jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan publik dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, PT Dana Syariah Indonesia diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah yang terjadi dan kembali memberikan layanan yang optimal kepada para penggunanya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.