Panda Datangi Polisi, Siap Hadapi Laporan Pengancaman Erika Carlina

by -574 Views

Penyelidikan Terkait Dugaan Pengancaman yang Dilaporkan oleh Mantan Kekasih

DJ Panda, nama panggung dari Giovanni Surya Saputra, hadir di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (15/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh mantan kekasihnya, yaitu artis Erika Carlina. Ia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.23 WIB, didampingi oleh kuasa hukum serta kedua orang tuanya.

Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana jeans dengan rambut dikuncir ke belakang. Meskipun wajahnya terlihat sedikit lesu, DJ Panda tetap menyapa awak media yang telah menunggunya.

Sikap Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan

Saat diminta keterangan, DJ Panda tidak banyak bicara. Ia hanya menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Ya, dihadapin aja. Lihat saja (prosesnya) di atas,” ucap DJ Panda singkat.

Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Kita mau kooperatif, dilihat saja nanti,” ungkap Michael.

Sebagai informasi, ini merupakan panggilan perdana bagi DJ Panda setelah dilaporkan oleh Erika Carlina pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat ketika sang artis tengah dalam kondisi hamil besar.

Laporan Erika Carlina terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Erika menyertakan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi miliknya.

Melalui broadcast channel di Instagram-nya, Erika sempat menjelaskan bahwa ia telah lama ingin menempuh jalur hukum namun terkendala kondisi kesehatannya. Ia mengklaim menerima ancaman dari DJ Panda dan beberapa penggemar mantannya setelah kabar kehamilannya tersebar.

“Kalau kalian tanya, ‘Kenapa Erika enggak proses hukum saja?’ Sudah dari awal aku minta perlindungan hukum, cuma proses hukum harus berbarengan dengan kondisiku yang harus bolak-balik rumah sakit terus,” tulis Erika pada Rabu (23/7/2025).

Ancaman Hukum yang Dihadapi DJ Panda

Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang. Pertama adalah Pasal 335 KUHP, yang berkaitan dengan ancaman atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa takut atau khawatir. Selanjutnya, DJ Panda juga disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan informasi elektronik. Terakhir, DJ Panda disangkakan melanggar Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang berkaitan dengan penyimpangan data pribadi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, terlepas dari sisi mana pun yang menjadi fokus utamanya. Baik DJ Panda maupun Erika Carlina memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib, diharapkan bisa memberikan jawaban yang jelas dan transparan bagi publik.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi masyarakat umumnya, khususnya para selebriti dan tokoh publik, untuk lebih waspada dalam menjaga privasi dan keamanan diri mereka sendiri, terutama dalam situasi yang memicu konflik atau perselisihan.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.