Status Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai Stateless
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status dua buronan, yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, telah berubah menjadi stateless setelah paspor keduanya dicabut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keduanya tidak bisa meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi.
“Ya (stateless),” ujar Anang saat ditanya mengenai konsekuensi dari pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan. Dengan pencabutan paspor tersebut, diharapkan kedua individu tersebut tidak dapat melakukan perjalanan keluar dari negara tempat mereka berada, karena tidak memiliki kewarganegaraan.
Pencabutan Paspor Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memastikan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut. Penindakan ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pencabutan paspor tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi. Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan dengan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” tambah Agus. Pencabutan paspor tersebut bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah oleh kedua buronan tersebut.
Latar Belakang Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah. Ia disebut terlibat dalam kesepakatan dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Sementara itu, Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung. Kasus yang menjeratnya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Peran Red Notice dalam Penangkapan Buronan
Pada Agustus lalu, Kejaksaan Agung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut. Red notice adalah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggota untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan. Tujuan utamanya adalah untuk ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Dengan adanya red notice, diharapkan keberadaan Riza Chalid dan Jurist Tan dapat lebih mudah ditemukan, sehingga proses penangkapan dan pemberian keadilan dapat segera dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga hukum untuk menegakkan hukum serta memastikan para pelaku kejahatan tidak bisa melarikan diri dari tanggung jawab.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





