Penangkapan Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok
Pada hari Rabu pagi (19/11), sebuah kejadian penusukan terjadi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Korban yang bernama R, 24 tahun, menjadi sasaran dari pelaku berinisial H, 35 tahun. Kejadian ini dilakukan menggunakan golok dan sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar.
Korban mengalami luka sabetan di bagian dada kiri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (22/11) pukul 05.30 WIB.
H ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tindakan brutal tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Kami tidak akan membiarkan aksi kriminal seperti ini terjadi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa emosi. “Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum,” tambahnya.
Setelah interogasi awal terhadap pelaku, proses pencarian barang bukti dilakukan. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan peran tim dalam penangkapan. “Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi,” jelasnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari golok sepanjang ±40 cm dengan sarung kayu coklat, kaos hitam garis merah–abu, dan celana panjang coklat yang dipakai saat kejadian. H kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan bersenjata tajam di area publik, termasuk Pasar Gaplok, agar masyarakat selalu merasa aman. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







