Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Brebes Divonis 11 Tahun, Mantan Suami yang Marah

by -225 Views

Pembunuhan Berencana dengan Hukuman 11 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pemuda ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji terhadap mantan istri yang terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu.

Wantiyo membunuh Santi (22), yang tubuh dan wajahnya penuh luka dan ditemukan di ladang tebu. Peristiwa tersebut terjadi setelah ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban. Selain itu, Wantiyo juga sempat meminta pinjam handphone milik Santi, namun permintaannya juga ditolak. Emosi yang memuncak akibat penolakan itu membuat Wantiyo membunuh Santi menggunakan kampak.

Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Senin (2/6/2025), saat mengamen di lampu merah simpang empat Sawojajar. Kapolsek Ketanggungan Iptu Rofik Hidayat menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya menjerat Wantiyo dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Menurut hasil penyidikan kami sebelumnya, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Selain itu, kata Kapolsek, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Dua pasal lainnya yaitu Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara. Selain itu, juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kurniawan dan Hakim Anggota Imam Munandar serta Nurachmat memiliki pertimbangan lain. Meskipun dalam persidangan Wantiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, keluarga korban telah memaafkan terdakwa. Pemaafan inilah yang menjadi alasan meringankan sehingga hakim menjatuhi hukuman 11 tahun penjara.

“Atas putusan itu, terdakwa menerima,” katanya. “Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.”

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Pelaku: Wantiyo (28)
  • Korban: Santi (22)
  • Tanggal Kejadian: Minggu, 25 Mei 2025
  • Tempat Kejadian: Ladang tebu
  • Alat Bantu Pembunuhan: Kampak
  • Hukuman yang DiJatuhkan: 11 tahun penjara
  • Pasal yang Dikenakan:
  • Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana
  • Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan
  • Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan

Proses Penangkapan dan Persidangan

Wantiyo ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Senin (2/6/2025). Saat itu, ia sedang mengamen di lampu merah simpang empat Sawojajar. Setelah penangkapan, kasus ini langsung dibawa ke pengadilan.

Dalam persidangan, Wantiyo terbukti bersalah atas tindakan kekerasan yang dilakukannya. Namun, karena adanya pemaafan dari keluarga korban, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada ancaman awal.

Peran Keluarga Korban

Salah satu faktor utama yang memengaruhi putusan hakim adalah pemaafan dari keluarga korban. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tindakan Wantiyo sangat berat, keluarga korban masih memberikan ruang untuk pengampunan.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.