Penggemar Jokowi Ancam Demo Pakai Bra di Mabes Polri dan Bangun Tenda di Polda Metro

by -683 Views

Pendukung Jokowi Ancam Demo dengan Pakaian Dalam, Tuntut Penetapan Tersangka

Para pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menunjukkan sikap yang lebih keras terkait kasus dugaan ijazah palsu. Mereka mengancam akan melakukan aksi protes yang tidak biasa jika pihak kepolisian tidak segera menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

Aksi yang disiapkan oleh para pendukung ini mencakup berbagai bentuk demonstrasi, termasuk penggunaan pakaian dalam seperti bra dan celana dalam di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Selain itu, mereka juga berencana untuk menginap di Polda Metro Jaya dengan membangun tenda sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses hukum.

Ketua Termul Menyampaikan Desakan

Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, menyampaikan desakan agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut.

Firdaus menekankan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku bisa melebihi lima tahun. Ia bahkan mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Jika ada wacana SP3, saya akan langsung datang ke Polda Metro Jaya dan menginap di sana selama beberapa bulan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika penyidikan dihentikan, ia akan membawa baju dan tenda untuk melakukan demo.

Aksi 500 Perempuan dengan Pakaian Dalam

Selain Firdaus, seorang pendukung Jokowi lainnya juga melontarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengancam akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Mabes Polri hanya dengan mengenakan BH dan celana dalam.

Aksi ini disebut sebagai bentuk protes terhadap perlakuan Jokowi yang terus-menerus dirundung di media sosial tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ucapan kontroversial tersebut pun menjadi viral di media sosial.

Tanggapan Roy Suryo

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menanggapi rencana aksi tersebut dengan mengkritik tindakan yang dianggapnya melanggar hukum. Ia menilai bahwa aksi dengan pakaian dalam termasuk dalam kategori pornoaksi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia juga menegaskan bahwa ancaman yang dilakukan oleh pendukung Jokowi jelas melanggar hukum. “Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi,” katanya.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski demikian, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Laporan polisi yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.